Deadline Lelang, Lahan RSUD Bogor Utara Harus Disertifikatkan

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Achmad Zaenudin berharap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) segera membuatkan sertifikat calon lahan RSUD Bogor Utara.

Deadline Lelang, Lahan RSUD Bogor Utara Harus Disertifikatkan
Foto: Reza Zurifwan

INILAH, Parung - Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Achmad Zaenudin berharap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) segera membuatkan sertifikat calon lahan RSUD Bogor Utara.

"Dinas Kesehatan sih berkeinginan proyek pembangunan RSUD Bogor Utara senilai Rp112 miliar segera dilelang pada awal Juni lusa. Namun sebelum itu terjadi sesuai keinginan kepala daerah maka calon lahannya yang merupakan lahan prasarana sarana utilitas (PSU) PT Karunia Mina Sejahtera harus segera tersertifikatkan," kata Achmad Zaenudin kepada wartawan, Minggu (30/5).

Diwawancarai terpisah, Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan berharap jajarannya siap menunda proyek pembangunan RSUD Bogor Utara jikalau lahan seluas 1,6 hektare di Desa Cogrek, Kecamatan Parung tersebut belum resmi menjadi aset Pemkab Bogor.

Baca Juga : Klaster Covid-19 Perumahan Griya Melati, Positif 91 Orang Sembuh 17

"Sertifikat lahan tersebut kami harapkan sesuai jadwal,  namun apabila Bulan Juni nanti belum juga tersertifikatkan, maka kita siap menunda atau mangkrakkan lagi  proyek pembangunan RSUD Bogor Utara," harap Iwan.

Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Asep Wahyuwijaya menuturkan bahwa Kabupaten Bogor sangat butuh rumah sakit karena saat ini dari kebutuhan 6.000 tempat tidur rawat inap, Kabupaten Bogor baru sanggung di abgka 3.500 tempat tidur.

"Rasio jumlah masyarakat dengan kebutuhan tempat tidur (bangsal) rawat inap itu masih kurang banyak, dari seharusnya 6.000, saat ini baru 3.500 bangsal. Pemkab Bogor harus berupaya keras mewujudkan proyek pembangunan RSUD Bogor Utara," tutur Asep.

Baca Juga : Kasus Positif Covid-19 di GM 1 Tembus  90 Orang

Politisi Partai Demokrat ini meminta Pemkab Bogor belajar dari kasus Gedung MDGs RSUD Ciawi yang mangkrak dan diwajibkan mengembalikan bantuan keuangan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sekitar Rp 35 milyar.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani