Denda Derek Kendaraan di Kota Bandung Mulai Berlaku April

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan, denda derek bagi kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas akan diberlakukan pada April mendatang. 

Denda Derek Kendaraan di Kota Bandung Mulai Berlaku April
Foto: Yogo Triastopo

"Potensi pelanggaran kendaraan parkir liar berada di jalan provinsi dan nasional. Mudah-mudahan lebih baik derek saat ini dan menjamin tidak ada kerusakan yang diderek," tandasnya. (Yogo Triastopo) 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani