Desk Pemilu Kabupaten Cirebon Belum Terbentuk, Kaban Kesbangpol Ngaku Tak Ada Instruksi
Menjelang kurang lebih dua minggu pelaksanaan pemilu 2024, ternyata Pemkab Cirebon belum ada tanda-tanda membentuk Desk Pemilu.
INILAHKORAN, Cirebon - Menjelang kurang lebih dua minggu pelaksanaan pemilu 2024, ternyata Pemkab Cirebon belum ada tanda-tanda membentuk Desk Pemilu.
Padahal, pembentukan Desk Pemilu diharuskan. Sumber-sumber di Pemkab Cirebon yang berkompeten menjelaskan, pembentukan Desk Pemilu diisyaratkan pada Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
Isinya, pemerintah wajib memberikan dukungan penuh kepada penyelenggara, untuk menjamin suksesnya pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Rumi Sambangi Cirebon Galang Dukungan Para Tokoh Menangkan Prabowo Gibran
Lalu ada lagi Permendagri Nomor 61 Tahun 2011, tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah. Disusul dengan Permendagri Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Pilkada.
Ini sebagai pedoman yang mengatur pemantauan, pelaporan, dan evaluasi perkembangan politik terhadap pelaksanaan Pemilu Anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Disamping itu untuk pemantauan pelaksanaan Pilpres, pelaksanaan Pilkada, situasi politik lainnya, dan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
"Jadi sangat aneh ketika menjelang dua minggu lagi, Pemkab Cirebon belum membuat Desk Pemilu," kata sumber di Pemkab Cirebon yang enggan ditulis namanya tersebut, Selasa 30 Januari 2024.
Baca Juga : Relawan Cianjur Yakin Prabowo-Gibran Menang Sekali Putaran
Menurut sumber ini, setiap pemilu dipastikan harus ada desk pemilu, begitupun dengan pilkada, harus ada desk pilkada. Hal itu karena tahun ini akan dilaksanakan serentak dan bersamaan di tahun yg sama, meskipun berbeda bulan. Untuk itu desk pemilu dan desk pilkada harusnya dibentuk secara masing-masing atau dibentuk secara menyeluruh.
Halaman :