Desk Pemilu Kabupaten Cirebon Belum Terbentuk, Kaban Kesbangpol Ngaku Tak Ada Instruksi
Menjelang kurang lebih dua minggu pelaksanaan pemilu 2024, ternyata Pemkab Cirebon belum ada tanda-tanda membentuk Desk Pemilu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Menjelang kurang lebih dua minggu pelaksanaan Pemilu 2024, ternyata Pemkab Cirebon belum ada tanda-tanda membentuk Desk Pemilu.
Padahal, pembentukan Desk Pemilu diharuskan. Sumber-sumber di Pemkab Cirebon yang berkompeten menjelaskan, pembentukan Desk Pemilu diisyaratkan pada Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
Isinya, pemerintah wajib memberikan dukungan penuh kepada penyelenggara, untuk menjamin suksesnya pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lalu ada lagi Permendagri Nomor 61 Tahun 2011, tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah. Disusul dengan Permendagri Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Pilkada.
Ini sebagai pedoman yang mengatur pemantauan, pelaporan, dan evaluasi perkembangan politik terhadap pelaksanaan Pemilu Anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Disamping itu untuk pemantauan pelaksanaan Pilpres, pelaksanaan Pilkada, situasi politik lainnya, dan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
"Jadi sangat aneh ketika menjelang dua minggu lagi, Pemkab Cirebon belum membuat Desk Pemilu," kata sumber di Pemkab Cirebon yang enggan ditulis namanya tersebut, Selasa 30 Januari 2024.
Menurut sumber ini, setiap pemilu dipastikan harus ada Desk Pemilu, begitupun dengan pilkada, harus ada desk pilkada. Hal itu karena tahun ini akan dilaksanakan serentak dan bersamaan di tahun yg sama, meskipun berbeda bulan. Untuk itu Desk Pemilu dan desk pilkada harusnya dibentuk secara masing-masing atau dibentuk secara menyeluruh.
"Desk pilkada maupun pemilu harus ada SK bupatinya. Tinggal mekanisme pelaksanaannya, harus sesuai dengan pelaksanaan pemilu dan pilkada. Kalau anggaran, ya diambil pakai dana hibah dan hanya satu kali dalam satu tahun. Ini diambail dimata anggaran belanja hibah untuk Desk Pemilu dan pilkada serentak tahun 2024," ungkap sumber ini.
Aturan lain lanjutnya, terkait anggaran untuk Desk Pemilu dialokasikan dalam APBD melalui DPA Badan Kesbangpol. Peruntukanya untuk hibah dalam bentuk uang kepada desk. Tapi karena kabarnya tidak dianggarkan, pengajuan saat ini sudah telat.
Karena idealnya, harus sudah diajukan satu tahun sebelum pelaksanaan APBD 2024. Hal itu karena harus masuk dalam RKPD th 2024, KUA PPAS th 2024 dan RAPBD th 2024 dan dibahas dan disetujui bersama oleh DPRD dan Pemda. Hal itu karena dana nya dari APBD, pos/sumber pendapatan PAD dan dana transfer pemerintah pusat/provinsi yg bersifat umum.
"Makanya anggaran harus masuk dalam APBD murni tahun 2024 atau Perubahan Reguler APBD murni/induk di bulan oktober 2024. Kalau apabila APBD murni tahun ini telah ditetapkan, tidak bisa melalui mekanisme pergeseran perubahan parsial," jelas sumber ini.
Namun ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Kaban Kesbangpol Kabupaten Cirebon, Ita Rohpitasari , dirinya malah mengaku tidak tahu Pemkab Cirebon lewat pengampu Kesbangpol, diharusnya membentuk Desk Pemilu.
Ita tidak menampik, terkait banyaknya pertanyaan kenapa Kesbangpol Kabupaten Cirebon tidak membentuk Desk Pemilu. Namun setelah berkoordinasi dengan Kesbangpol Provinsi, ternyata provinsi juga tidak membentuk Desk Pemilu. Namun, dia mengaku pihaknya sudah membuat sistim bernama SiPantau.
"Saya sudah tanyakan langsung kepada Kepala Kesbangpol provinsi yang kebetulan jadi Pj bupati Kuningan sekarang. Toh disana juga tidak ada pembentukan Desk Pemilu. Lagi pula di Kabupaten Cirebon, memang tidak ada anggarannya.
Ita juga mengaku, saat Rakor Kemendagri tahun 2022 dan 2003, tidak ada perintah kepada semua Kabupaten kota, untuk membentuk Desk Pemilu. Pemkab Cirebon akunya, hanya membentuk Desk Pilkada yang pengampunya ada di Bagian Pemerintahan.
"Jadi kalau memaksa Kesbangpol Kabupaten Cirebon membentuk Desk Pemilu, mana aturannya. Toh semua daerah juga tidak membuat Desk Pemilu," tukas Ita. (maman suharman)
Editor : Ahmad Sayuti


