Dewan Minta Pejabat ASN Pemkab Cirebon Sesuai Keahlian

Anggota Komisi I Bidang Pemerintahan DPRD Kabupaten Cirebon Hasan Basori meminta Pemkab Cirebon lebih jeli menempatkan pegawai dan pejabatnya. Hal itu berkaitan dengan masih banyaknya pegawai dan pejabat Pemkab Cirebon yang posisinya tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan dan keahliannya. Imbasnya, tentu kepada kinerja setiap SKPD itu sendiri.

Dewan Minta Pejabat ASN Pemkab Cirebon Sesuai Keahlian
istimewa

INILAH, Cirebon - Anggota Komisi I Bidang Pemerintahan DPRD Kabupaten Cirebon Hasan Basori meminta Pemkab Cirebon lebih jeli menempatkan pegawai dan pejabatnya. Hal itu berkaitan dengan masih banyaknya pegawai dan pejabat Pemkab Cirebon yang posisinya tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan dan keahliannya. Imbasnya, tentu kepada kinerja setiap SKPD itu sendiri.

Hal itu diungkapkan Hasan, Rabu (31/3/2021). Menurutnya, kadang dipandang tidak logis ketika ada pejabat pada dinas tekhnis misalnya, namun basic pendidikannya ekonomi. Atau ada Kabid pada dinas tekhnis, tapi latar belakang pendidikannya ilmu komunikasi. Bagaimanapun, Pemkab Cirebon harus mengacu kepada UU ASN Nomor 5/2014 serta Permen PAN RB Nomor 40/2018 terkait pedoman merit sistem.

"Yang diarahkan dalam konteks aturan tadi adalah kualitas, kompetensi dan kinerja. Jadi sudah seharusnya Kabupaten Cirebon dengan problematika yang sangat kompleks, menerapkan aturan ini," ungkap Hasan.

Baca Juga : Samsat Subang Berkomitmen Pelayanan Semakin Mendekati Masyarakat

Namun menurutnya, ada konsekwensi dalam aturan merit sistim yang kadang dipandang tidak logis. Konsekwensi tersebut adalah, bila junior punya kemampuan dalam suatu kinerja, maka posisinya bisa menyalip senior. Undang-undang ASN juga dibuat, untuk menghindari jual beli jabatan. Hasan juga mengharapkan, sistim merit diberlakukan untuk pengisian jabatan tinggi yang ada di Pemkab Cirebon.

"Sistem merit sebetulnya cukup baik, itu kata provinsi. Tetapi insfrastrukturnya belum kuat. Misalnya harus ada pemetaan talent career dan pemetaan lainnya. Nah ini yang belum dimiliki Kabupaten Cirebon,"  jelas Hasan.

Meskipun merit sistim dilakukan secara terbuka lanjut Hasan, namun hasil scoring atau penilaian dari hasil seleksi tidak pernah di publikasikan. Seharusnya, kalau menganut sistim merit murni, yang nilainya paling tinggi, dialah yang berhak menduduki jabatan tersebut. Tapi yang terjadi adalah, kembali kepada kemauan bupati untuk memilih yang dia sukai.

Baca Juga : Tes GeNose Layani Penumpang Kereta di Stasiun Jatibarang Indramayu

"Ya misalnya ada tiga calon kepala dinas yang sudah lolos seleksi. Si A nilainya lebih tinggi, tapi pilihan bupati malah ke calon si C yang nilainya dibawah si A. Harusnya yang nilainya tertinggi, ya dialah yang harus menempati jabatan tersebut," ujarnya. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani