Di Kabupaten Bogor, Penyalahgunaan Niaga BBM Bersubsidi Marak Terjadi
Di tengah kabar akan naiknya BBM, penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite semakin marak terjadi di Kabupaten Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Di tengah kabar akan naiknya BBM, penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite semakin marak terjadi di Kabupaten Bogor.
Terbaru, Sat Reskrim Polres Bogor mengungkap jaringan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi di Kecamatan Sukaraja dan Kecamatan Nanggung. Aparat mengaman 3 orang tersangka.
Tindak penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi itu dilakukan tersangka dengan cara membeli BBM bersubsidi yang kemudian dijual ke industri dengan harga nonsubsidi. Tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp3.000 per liter.
"Kami telah mengamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan niaga BBM di Kecamatan Sukaraja dan Kecamatan Nanggung. Tersangka akan dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22/2001 yang diubah dalam UU Nomor 11/2020 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal sebesar Rp60 miliar," ucap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin kepada wartawan, Rabu 31 Agustus 2022.
Iman menambahkan, untuk memuluskan aksi bulusnya itu para pelaku penyalahgunaan niaga BBM tersebut dengan sengaja memodifikasi mobil boksnya.
"Di dalam mobil boks tersebut ada dua tangki BBM, dimana total bisa menampung 400 liter BBM jenis solar atau jenis lainnya," tambah AKBP Iman Imanudin.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo De Cuellar Tarigan menjelaskan bahwa jajarannya tetap mengejar para penadah penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi.
"Kami tetap mengejar penadahnya dengan menggali keterangan para pelaku atau tersangka, alat bukti yang kami amankan dari kasus ini ialah 2 unit mobil boks, puluhan jerigen, 11 drum, kempu, selang, pompa, buku catatan dan handphone," jelasnya.*** (reza zurifwan)
Editor : Doni Ramdhani


