Dianggap Lalai, Perhutani Bogor Kudu Bertanggungjawab atas Korban Hanyut Pelajar SMP IT Al-Hikmah di Curug Kembar

KBH MAP Patomas siap mendampingi pihak korban hanyut pelajar SMP IT Al-Hikmah di Curug Kembar untuk membuat laporan kepolisian terhadap Perhutani Bogor.

Dianggap Lalai, Perhutani Bogor Kudu Bertanggungjawab atas Korban Hanyut Pelajar SMP IT Al-Hikmah di Curug Kembar
Managing Partner KBH MAP Patomas Edison menuturkan, peristiwa korban hanyut sebanyak empat pelajar SMP IT Al-Hikmah di Curug Kembar itu patut diduga sebuah kelalaian Perhutani Bogor yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. (reza zurifwan)

"Pasal yang bisa dikenakan ialah Pasal 359 KUHP, dimana berbunyi sebagai berikut: barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," jelasnya.

Ditemui terpisah, Wakil ADM Perhutani KPH Bogor Ferry Yustianto menerangkan saat kejadian itu objek wisata alam Curug Kembar dalam kondisi ditutup sementara.

"Sebenarnya saat kejadian objek wisata alam Curug Kembar dalam kondisi ditutup sementara. Saya dengar memang rombongan pelajar dan guru SMP IT-Al Hikmah tidak ada kordinasi sebelumya dan mereka memaksa masuk," terang Ferry Yustianto. 

Baca Juga : Lima Hari Hanyut, Keluagar Korban Bersyukur Jasad Andini Ditemukan

Sebagai informasi, rombongan SMP IT Al-Hikmah sebanyak 115 orang yang berwisata di Curug Kembar itu masuk lokasi tanpa disertai pemberian karcis di loket seharga Rp10 ribu per orang.*** (reza zurifwan)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani