Dianggap Lalai, Perhutani Bogor Kudu Bertanggungjawab atas Korban Hanyut Pelajar SMP IT Al-Hikmah di Curug Kembar

KBH MAP Patomas siap mendampingi pihak korban hanyut pelajar SMP IT Al-Hikmah di Curug Kembar untuk membuat laporan kepolisian terhadap Perhutani Bogor.

Dianggap Lalai, Perhutani Bogor Kudu Bertanggungjawab atas Korban Hanyut Pelajar SMP IT Al-Hikmah di Curug Kembar
Managing Partner KBH MAP Patomas Edison menuturkan, peristiwa korban hanyut sebanyak empat pelajar SMP IT Al-Hikmah di Curug Kembar itu patut diduga sebuah kelalaian Perhutani Bogor yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Kantor Bantuan Hukum (KBH) MAP Patomas siap mendampingi pihak korban hanyut pelajar SMP IT Al-Hikmah di Curug Kembar untuk membuat laporan kepolisian terhadap Perhutani Bogor.

Managing Partner KBH MAP Patomas Edison menuturkan, peristiwa korban hanyut sebanyak empat pelajar SMP IT Al-Hikmah di Curug Kembar itu patut diduga sebuah kelalaian Perhutani Bogor yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Edison tak segan meminta agar pimpinan Perhutani Bogor ikut bertanggungjawab. Sebab, korban hanyut empat pelajar SMP IT Al-Hikmah di Curug Kembar itu terjadi di wilayah pengawasannya.

"KBH MAP Patomas siap mendampingi pihak keluarga korban hanyut untuk membuat laporan kepolisian terhadap Perhutani," tutur Edison kepada wartawan, Senin 17 Oktober 2022.

Edison menerangkan, pengelola Curug Kembar seperti Perhutani Bogor dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Alam Lestari Batulayang dianggap lalai.

"Kami menduga bahwa pengelola Curug Kembar dalam hal ini Perhutani KPH Bogor dan lainnya lalai, sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa 4 orang korban atau pelajar SMP IT Al-Hikmah, Kepala Perhutani KPH Bogor harus ikut bertanggungjawab, apalagi kalau tidak ada kepedulian dan terkesan lepas tangan. Siap siap jadi terlapor dalam peristiwa tersebut," terang Edison.

Ia menjelaskan karena kelalaian tersebut pengelola Curug Kembar bisa terjerat pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal yang bisa dikenakan ialah Pasal 359 KUHP, dimana berbunyi sebagai berikut: barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," jelasnya.

Ditemui terpisah, Wakil ADM Perhutani KPH Bogor Ferry Yustianto menerangkan saat kejadian itu objek wisata alam Curug Kembar dalam kondisi ditutup sementara.

"Sebenarnya saat kejadian objek wisata alam Curug Kembar dalam kondisi ditutup sementara. Saya dengar memang rombongan pelajar dan guru SMP IT-Al Hikmah tidak ada kordinasi sebelumya dan mereka memaksa masuk," terang Ferry Yustianto. 

Sebagai informasi, rombongan SMP IT Al-Hikmah sebanyak 115 orang yang berwisata di Curug Kembar itu masuk lokasi tanpa disertai pemberian karcis di loket seharga Rp10 ribu per orang.*** (reza zurifwan)


Editor : Doni Ramdhani