Dianggap Lalai, Perhutani Bogor Kudu Bertanggungjawab atas Korban Hanyut Pelajar SMP IT Al-Hikmah di Curug Kembar

KBH MAP Patomas siap mendampingi pihak korban hanyut pelajar SMP IT Al-Hikmah di Curug Kembar untuk membuat laporan kepolisian terhadap Perhutani Bogor.

Dianggap Lalai, Perhutani Bogor Kudu Bertanggungjawab atas Korban Hanyut Pelajar SMP IT Al-Hikmah di Curug Kembar
Managing Partner KBH MAP Patomas Edison menuturkan, peristiwa korban hanyut sebanyak empat pelajar SMP IT Al-Hikmah di Curug Kembar itu patut diduga sebuah kelalaian Perhutani Bogor yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Kantor Bantuan Hukum (KBH) MAP Patomas siap mendampingi pihak korban hanyut pelajar SMP IT Al-Hikmah di Curug Kembar untuk membuat laporan kepolisian terhadap Perhutani Bogor.

Managing Partner KBH MAP Patomas Edison menuturkan, peristiwa korban hanyut sebanyak empat pelajar SMP IT Al-Hikmah di Curug Kembar itu patut diduga sebuah kelalaian Perhutani Bogor yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Edison tak segan meminta agar pimpinan Perhutani Bogor ikut bertanggungjawab. Sebab, korban hanyut empat pelajar SMP IT Al-Hikmah di Curug Kembar itu terjadi di wilayah pengawasannya.

Baca Juga : Dari Kuwait Terbang ke Bogor, Teguh Temukan Jasad Andini di RSUD Ciawi

"KBH MAP Patomas siap mendampingi pihak keluarga korban hanyut untuk membuat laporan kepolisian terhadap Perhutani," tutur Edison kepada wartawan, Senin 17 Oktober 2022.

Edison menerangkan, pengelola Curug Kembar seperti Perhutani Bogor dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Alam Lestari Batulayang dianggap lalai.

"Kami menduga bahwa pengelola Curug Kembar dalam hal ini Perhutani KPH Bogor dan lainnya lalai, sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa 4 orang korban atau pelajar SMP IT Al-Hikmah, Kepala Perhutani KPH Bogor harus ikut bertanggungjawab, apalagi kalau tidak ada kepedulian dan terkesan lepas tangan. Siap siap jadi terlapor dalam peristiwa tersebut," terang Edison.

Baca Juga : Ini Kronologis Pelajar SMP IT Al-Hikmah Hanyut di Curug Kembar Versi Keluarga Korban

Ia menjelaskan karena kelalaian tersebut pengelola Curug Kembar bisa terjerat pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani