Dinas PUTR Kabupaten Cirebon Didesak Keluarkan Teguran Pengurukan Proyek di Ciwaringin

Dinas PUTR Kabupaten Cirebon, didesak mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian sementara pengurukan proyek pembangunan gedung sembako.

Dinas PUTR Kabupaten Cirebon Didesak Keluarkan Teguran Pengurukan Proyek di Ciwaringin
Pengurukan proyek di Kabupaten Cirebon diduga dilakukan meskipun IMB belum keluar.
INILAHKORAN, Cirebon - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon, didesak agar mengeluarkan surat teguran atau rekomendasi pemberhentian sementara kegiatan pengurukan proyek pembangunan gudang sembako, di Blok Geneng dan Blok Pandan, Desa Gintung Tengah, Kecamatan Ciwaringin.

Sebab, kegiatan pengurugan itu dinilai menyalahi aturan. Pasalnya, proyek seluas 14,653 meter persegi tersebut, proses izinnya tengah ditempuh. Namun, DPUTR Kabupaten Cirebon belum juga mengeluarkan surat rekomendasi penghentian sementara pengurugan tersebut.
 
Demikian dikatakan Arief Nurdiansyah, selaku penerima kuasa perizinan dari Githa Susilo. Menurutnya, ada pihak-pihak yang mencoba membuat pelanggaran dan menciptakan kegaduhan.
 
"Perizinan sedang ditempuh, masih dalam proses. IMB belum keluar, baru pada tahapan meminta persetujuan bangunan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR)," katanya.
 
 
Tapi, sebutnya, di lapangan ada pihak yang mau bikin gaduh. Truk-truk bermuatan batu dan tanah sudah berdatangan untuk melakukan pengurugan. "Ini jelas tidak benar, karena IMB belum keluar," kata Arief, Rabu, 10 November 2021.
 
 
Ia mengatakan, selaku pemegang kuasa perizinan dari Githa Susilo, pihaknya mencoba menempuh jalur yang benar. Harusnya, sebelum IMB keluar, jangan ada aktivitas pembangunan, termasuk pengurugan  belum boleh dilakukan.
 
Atas dasar itu, Arief sudah melayangkan surat ke kepala DPUTR untuk memberi teguran atau rekomendasi penghentian sementara aktivitas pengurugan.
 
 
"Surat untuk Kepala Dinas PUTR sudah saya kirimkan langsung, dengan tembusan ke Pak Sekda.  Pak Kasatpol PP juga sudah saya beri tembusan. Maka, Kepala Dinas PUTR semestinya mengeluarkan surat ke Satpol PP untuk melakukan teguran atau penghentian sementara," ujarnya.
 
Arief sangat menyesalkan jika DPUTR melakukan pembiaran atas pelanggaran yang terjadi. Jangan sampai, kata dia, ada penilaian negatif terhadap kinerja jajaran di DPUTR.
 
"Pelanggarannya sudah jelas dan nyata, Kepala Dinas PUTR perlu secepatnya mengambil keputusan. Harusnya segera  berkoordinasi dengan DPMPTSP dan Satpol PP yang menjadi eksekutor. Jangan slow respon, karena bisa dianggap melakukan pembiaran," ungkapnya.
 
Arief kembali menekankan, biarkan proses perizinan berjalan dulu sampai keluarnya IMB. Jangan ada upaya dari pihak tertentu yang ingin melakukan pelanggaran dan kegaduhan. 
 
Sementara itu, Kepala DPUTR Kabupaten Cirebon, Iwan Rizki saat hendak dikonfirmasi melalui sambungan selulernya tidak direspon. Begitupun dengan Kabid Bangunan Gedung, Rizal, nomor Whatsapp dan nomor teleponnya sudah tidak aktif lagi. Begitupun ketika mencoba datang ke kantornya, mereka tidak ada di tempat. (maman suharman)


Editor : inilahkoran