Dinkes Cirebon Bakal Usut Kasus Penahanan Jenazah di RS Mitra Plumbon
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon angkat bicara terkait pemberitaan jenazah warga Desa Kebarepan, Kecamatan Plumbon.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon angkat bicara terkait pemberitaan jenazah warga Desa Kebarepan, Kecamatan Plumbon.
Saat itu, pihak RS Mitra Plumbon diduga menahan jenazah sampai 2,5 jam karena belum melunasi biaya perawatan. Jika pengakuan warga ini benar, Dinkes menyayangkan manajemen RS Mitra Plumbon.
Sekretaris Dinkes Kabupaten Cirebon Edi Susanto mengaku, pihaknya akan kroscek langsung kebenarannya dan melakukan haering. Sebab, tidak sepatutnya RS manapun menahan jenazah sampai biaya perawatan dibayarkan.
"Manajemen setiap rumah sakit dipastikan berbeda-beda. Terlebih rumah sakit swasta. Tapi, kita tidak ingin gegabah mengambil keputusan. Kita perlu merunut permasalahannya. Kita harus melihat riilnya seperti apa. Jadi kita akan melakukan hearing terlebih dulu. Kita akan cek ke sana," kata Edi, Jumat 5 November 2021.
Baca Juga: Astagfirullah... RS Mitra Plumbon Diduga Tahan Jenazah Selama 2,5 Jam, Kok Bisa?
Menurutnya, posisi Dinkes terhadap rumah sakit swasta itu sebagai pembina. Maka akan menanyakan kronologinya seperti apa. Untuk mencari titik temu yang terbaik. Intinya, kata Edi, alasan penahanan jenazah tidak bisa dibenarkan. Kurang pas ketika memberlakukannya, karena setiap RS harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Harusnya lebih mengedepankan kekeluargaan. Artinya tidak diperbolehkan ketika jenazah dijadikan sebagai jaminan. Lebih bijaknya memakai kekeluargaan. Dengan terlebih dulu warga diberikan pengertian," ungkapnya.
Sebab menurut dia, setiap RS pasti ada Humas. Humaslah yang nantinya memfasilitasi. Caranya apakah mempersilakan terlebih dulu dibawa, lalu dibicarakan bagaimana nanti pembayarannya seperti apa. Dan Humas harusnya mampu melaksanakan itu sebagai mediator.
Baca Juga: Soal Wacana Kenaikan Upah Buruh 2022, Disnaker Kab Cirebon Masih Belum Ada Bayangan
Apalagi, misalnya lanjut Edi, rakyat yang tidak mampu. Edi pun menyinggung, Humas itu harusnya bisa menggandeng setiap perusahaan, untuk bisa mengalokasikan anggaran kesehatannya. Terlebih, warga yang tidak mampu bisa dibiayai dari CSR.
Disinggung soal kebijakan Dinkes ketika benar terjadi, apakah bisa mengambil tindakan, Edi menegaskan sangat bisa. Karena posisinya sebagai legulator. Kendati demikian, perlu adanya keberimbangan informasi. Makanya kata Edi, Dinkes tidak mau gegabah dalam mengambil langkah.
"Kita sering melakukan pembinaan. Melakukan berbagai pertemuan dengan rumah sakit rumah sakit. Terlebih prioritas daerah saat ini, terkait suksesi penyelesaian pandemi dan distribusi vaksin. Khususnya ke dua RSUD. Termasuk ke RS Mitra Plumbon ini," ujar Edi.
Baca Juga: Sembilan Siswa di Kota Cirebon Terpapar Covid-19 Selama PTM
Sementara itu, Direktur Utama RS Mitra Plumbon Herry Septijanto saat hendak dikonfirmasi mengenai hal itu melalui nomor WhatsApp-nya enggan menjawab.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Kebarepan, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon merasa geram. Sebab, salah seorang warganya atas nama Sartani yang meninggal dunia setelah mendapat perawatan di RS Mitra Plumbon jenazahnya diduga ditahan tidak boleh dibawa pulang selama 2,5 jam.
Alasannya, karena pasien belum melunasi pembayaran perawatan.***(maman suharman)
Editor : inilahkoran

