Dinkes Cirebon Bakal Usut Kasus Penahanan Jenazah di RS Mitra Plumbon

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon angkat bicara terkait pemberitaan jenazah warga Desa Kebarepan, Kecamatan Plumbon.

Dinkes Cirebon Bakal Usut Kasus Penahanan Jenazah di RS Mitra Plumbon
Sekretaris Dinkes Kabupaten Cirebon Edi Susanto

INILAHKORAN, Cirebon - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon angkat bicara terkait pemberitaan jenazah warga Desa Kebarepan, Kecamatan Plumbon.

Saat itu, pihak RS Mitra Plumbon diduga menahan jenazah sampai 2,5 jam karena belum melunasi biaya perawatan. Jika pengakuan warga ini benar, Dinkes menyayangkan manajemen RS Mitra Plumbon.

Sekretaris Dinkes Kabupaten Cirebon Edi Susanto mengaku, pihaknya akan kroscek langsung kebenarannya dan melakukan haering. Sebab, tidak sepatutnya RS manapun menahan jenazah sampai biaya perawatan dibayarkan.

"Manajemen setiap rumah sakit dipastikan berbeda-beda. Terlebih rumah sakit swasta. Tapi, kita tidak ingin gegabah mengambil keputusan. Kita perlu merunut permasalahannya. Kita harus melihat riilnya seperti apa. Jadi kita akan melakukan hearing terlebih dulu. Kita akan cek ke sana," kata Edi, Jumat 5 November 2021.

Baca Juga: Astagfirullah... RS Mitra Plumbon Diduga Tahan Jenazah Selama 2,5 Jam, Kok Bisa?

Menurutnya, posisi Dinkes terhadap rumah sakit swasta itu sebagai pembina. Maka akan menanyakan kronologinya seperti apa. Untuk mencari titik temu yang terbaik. Intinya, kata Edi, alasan penahanan jenazah tidak bisa dibenarkan. Kurang pas ketika memberlakukannya, karena setiap RS harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Halaman :


Editor : inilahkoran