Diontorg Pedagang, DPRD Rekomendasikan Relokasi PKL Ditunda

Ratusan pedagang kaki lima (PKL) jalan Pedati dan Lawang Saketeng mendatangi gedung DPRD Kota Bogor pada Senin (2/3/2020) sore. Puluhan PKL diterima para pimpinan DPRD Kota Bogor beserta beberapa anggota DPRD Kota khususnya komisi II. 

Diontorg Pedagang,  DPRD Rekomendasikan Relokasi PKL Ditunda
foto: INILAH/Rizky Mauludi

INILAH, Bogor - Ratusan pedagang kaki lima (PKL) jalan Pedati dan Lawang Saketeng mendatangi gedung DPRD Kota Bogor pada Senin (2/3/2020) sore. Puluhan PKL diterima para pimpinan DPRD Kota Bogor beserta beberapa anggota DPRD Kota khususnya komisi II. 

Hasilnya, DPRD merekomendasikan untuk menunda relokasi PKL yang akan dilakukan tanggal 6 Maret 2019, menjadi setelah Idul Fitri 2020.

Diketahui para pedagang yang konvoi menggunakan kendara roda dua berkumpul didepan pintu masuk DPRD, mereka juga membawa beberapa barang dagangan untuk menemui wakil rakyat itu. Setelah mendengar komitmen DPRD Kota Bogor, semua PKL yang hadir melakukan sujud syukur. 

Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin menuturkan, rapat ini untuk memediasi antara para PKL dan dinas terkait, poin intinya tahapan mulai dari pendataan, pendaftaran dan pemindahan sampai penghapusan relokasi PKL dari regulasi hukum yakni Perpres 125, Permendagri 41 tahun 2012 dan Perda 11 tahun 2019, termasuk Perda RT RW, nampaknya secara dokumen dan pelaksanaan dilapangan itu belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan tiga konsideran hukum yang disebutkan tadi

"Kedua, siapa yang berkewenangan menentukan tempat untuk dijadikan relokasi, itu adalah tim koordinasi penataan dan pemberdayaan sesuai Perpres 125 tahun 2012. Siapa tim ini? unsurnya salah satunya PKL, ketika ditanya kepada pedagang ternyata tidak ada satupun yang masuk kedalam tim termasuk SK tim itu pun belum kami belum baca. Ketiga, didalam proses penataan dan pemberdayaan PKL, butuh proses dan tahapan luar biasa juga komprehensif," ungkapnya.

Jenal menegaskan, sehingga pihaknya berpikir ketika dipaksakan kemudian pedagang masih bergejolak, pastinya akan ada dampaknya yang lebih besar. Khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, melihat dari proses dan mekanisme yang ada serta belum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, DPRD secara keseluruhan sepakat akan membuat surat rujukan dan usulan kepada wali kota untuk menangguhkan untuk relokasi pada tanggal 6 Maret 2020 sampai dengan batas pembahasan yang lebih lanjut. 

"Jika para PKL meminta sampai akhir lebaran, namun kami berprinsip bahwa didalam proses nanti pada saat pembahasan kedepan minimal DPRD ikut terlibat untuk pembahasan baik untuk penataan, pendataan sampai rencana relokasi. Sementara PKL yang hari ini hadir dengan jumlah 600 sekian sama sekali satupun belum ada yang punya TDU, sedangkan secara aturan hukum wajib difasilitasi oleh Pemerintah Kota Bogor sebagai dasar kekuatan kepastian hukum bagi PKL untuk tetap berusaha, diamnapun tempatnya yang ditentukan oleh pemerintah," tambahnya.

Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi PDI Perjuangan Atty Somaddikarya mengatakan, ingat satu hal wali kota dipilih oleh rakyat, ketika rakyat bersuara seharusnya mendengar. Karena permintaan rakyat kepada Pemkot Bogor bukan hal yang mustahi, proses lelang bantuan dana Banprov membutuhkan dua sampai tiga bulan. Ini sama target waktu yang di minta oleh PKL.

"Kami semua mendukung program pemkot dan PKL siap direlokasi yang sudah disiapkan PPJ. Tuntutan nya hanya soal waktu saja, seperti hal nya PKL di Jalan Nyi Raja Permas dan pasar Anyar, jangan diskriminatif kepada rakyat. Harus dipertimbangkan dengan bijak supaya Kota Bogor kondusif," tuturnya.

Atty menjelaskan, jangan sampai suara rakyat tidak didengar, jalankan peran dan fungsi masing-masing dengan cara-cara musyawarah. Untuk mencapai mufakat jangan sampai urusan dan masalah diselesaikan secara adat diluar koridor hukum yang berlaku. Tegas boleh tapi tidak harus buas memperlakukan rakyat ketika rakyat hanya meminta waktu.

"Saya yang akan bertanggungjawab apabila nanti PKL tidak mentaati setelah Idul Fitri 2020. Jika darah saya yang harus mengalir diaspal Pedati dan Lawang Saketeng dalam perjuangan ini, saya siap," terangnya.

Ditempat yang sama, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor M. Restu Kusuma menekankan, pihaknya setuju dengan rekomendasi ditunda karena Pemkot Bogor belum terlalu siap untuk rencana relokasi ini, DPRD sudah sepakat ditunda. Belum jelas adanya komunikasi antara dinas terkait dengan DPRD kota Bogor. Padahal DPRD Kota Bogor sudah terus menanyakan kepada dinas, dan belum ada kata-kata harus di relokasi 6 Maret 2020.

"Jadi belum ada kejelasan itu, kami sepakat menunda relokasi 6 Maret 2020 ini, kami merekomendasikan kepada ketua DPRD Kota Bogor. Kami akan tetap perjuangkan hal ini," tegasnya.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor, Samson Purba mengatakan, dengan adanya hal ini pihaknya akan melakukan rapat dengan tim penataan PKL.

"Belum bisa memutuskan, menunggu hasil pertemuan dengan tim penataan PKL," singkatnya.

Direktur Utama Perumda PPJ Kota Bogor Muzakkir menegaskan, pihaknya hanya menunggu dan menyediakan tempat relokasi dari PKL yang berjumlah 690 PKL.

"Saat ini kami menyediakan 536 loss untuk relokasi PKL, sisanya bisa menempati kios dilantai satu dan dua. Intinya kami sudah siap," terangnya.

Perwakilan PKL Jalan Pedati dan sekitarnya, Ujang Waras mengucapkan terimakasih kepada DPRD Kota Bogor karena telah menampung aspirasi PKL Jalan Pedati dan sekitarnya juga memperjuangkan.

"Ini bentuk perjuangan kami dibantu oleh wakil rakyat. Kami berterimakasih dengan adanya rekomendasi dari DPRD Kota Bogor," ujarnya. (Rizky Mauludi)


Editor : JakaPermana