Diontorg Pedagang, DPRD Rekomendasikan Relokasi PKL Ditunda

Ratusan pedagang kaki lima (PKL) jalan Pedati dan Lawang Saketeng mendatangi gedung DPRD Kota Bogor pada Senin (2/3/2020) sore. Puluhan PKL diterima para pimpinan DPRD Kota Bogor beserta beberapa anggota DPRD Kota khususnya komisi II. 

Diontorg Pedagang,  DPRD Rekomendasikan Relokasi PKL Ditunda
foto: INILAH/Rizky Mauludi

INILAH, Bogor - Ratusan pedagang kaki lima (PKL) jalan Pedati dan Lawang Saketeng mendatangi gedung DPRD Kota Bogor pada Senin (2/3/2020) sore. Puluhan PKL diterima para pimpinan DPRD Kota Bogor beserta beberapa anggota DPRD Kota khususnya komisi II. 

Hasilnya, DPRD merekomendasikan untuk menunda relokasi PKL yang akan dilakukan tanggal 6 Maret 2019, menjadi setelah Idul Fitri 2020.

Diketahui para pedagang yang konvoi menggunakan kendara roda dua berkumpul didepan pintu masuk DPRD, mereka juga membawa beberapa barang dagangan untuk menemui wakil rakyat itu. Setelah mendengar komitmen DPRD Kota Bogor, semua PKL yang hadir melakukan sujud syukur. 

Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin menuturkan, rapat ini untuk memediasi antara para PKL dan dinas terkait, poin intinya tahapan mulai dari pendataan, pendaftaran dan pemindahan sampai penghapusan relokasi PKL dari regulasi hukum yakni Perpres 125, Permendagri 41 tahun 2012 dan Perda 11 tahun 2019, termasuk Perda RT RW, nampaknya secara dokumen dan pelaksanaan dilapangan itu belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan tiga konsideran hukum yang disebutkan tadi

"Kedua, siapa yang berkewenangan menentukan tempat untuk dijadikan relokasi, itu adalah tim koordinasi penataan dan pemberdayaan sesuai Perpres 125 tahun 2012. Siapa tim ini? unsurnya salah satunya PKL, ketika ditanya kepada pedagang ternyata tidak ada satupun yang masuk kedalam tim termasuk SK tim itu pun belum kami belum baca. Ketiga, didalam proses penataan dan pemberdayaan PKL, butuh proses dan tahapan luar biasa juga komprehensif," ungkapnya.

Jenal menegaskan, sehingga pihaknya berpikir ketika dipaksakan kemudian pedagang masih bergejolak, pastinya akan ada dampaknya yang lebih besar. Khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, melihat dari proses dan mekanisme yang ada serta belum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, DPRD secara keseluruhan sepakat akan membuat surat rujukan dan usulan kepada wali kota untuk menangguhkan untuk relokasi pada tanggal 6 Maret 2020 sampai dengan batas pembahasan yang lebih lanjut. 

"Jika para PKL meminta sampai akhir lebaran, namun kami berprinsip bahwa didalam proses nanti pada saat pembahasan kedepan minimal DPRD ikut terlibat untuk pembahasan baik untuk penataan, pendataan sampai rencana relokasi. Sementara PKL yang hari ini hadir dengan jumlah 600 sekian sama sekali satupun belum ada yang punya TDU, sedangkan secara aturan hukum wajib difasilitasi oleh Pemerintah Kota Bogor sebagai dasar kekuatan kepastian hukum bagi PKL untuk tetap berusaha, diamnapun tempatnya yang ditentukan oleh pemerintah," tambahnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana