Disdik Bandung Perintahkan SMPN 1 Bojongsoang Batalkan Memungut Biaya Pas Foto HIngga Sampul Rapor

Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, memerintahkan SMPN 1 Bojongsoang membatalkan pungutan biaya pas foto, kartu pelajar dan sampul buku rapor sebesar Rp150 ribu.

Disdik Bandung Perintahkan SMPN 1 Bojongsoang Batalkan Memungut Biaya Pas Foto HIngga Sampul Rapor

Kejadian ini, kata Ruli, dipastikan tidak akan terjadi lagi dimasa depan di semua sekolah negeri disemua tingkat yang berada dibawah Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung. Partisipasi pengawasan dari masyarakat juga diperlukan, jika ada hal yang dirasa memberatkan, alangkah baiknya melaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.

Diberikatakan sebelumnya, Para orang tua siswa kelas 7 SMPN 1 Bojongsoang di Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, mengeluhkan besarnya pungutan uang untuk pas poto, kartu pelajar dan sampul buku rapor sebesar Rp 150 ribu. Para orang tua menilai, uang Rp 150 ribu terlalu besar, apalagi belum lama ini juga mereka telah membayar uang sumbangan untuk perbaikan MCK.

Salah seorang tua siswa SMPN 1 Bojongsoang, yang berinisial AS mengaku keberatan dengan pungutan tersebut. Ia merasa terlalu besar dan juga waktunya sangat mepet, yakni diumumkan pada 28 November dan batas akhir pengumpulan uang tersebut adalah 2 Desember kemarin.

"Uang sebesar itu untuk saya cukup besar, apalagi waktunya mepet sekali. Saya ini pekerja kecil, cari uang itu sulit apalagi dalam waktu yang pendek, mencekik leher ini mah. Rasanya harga kartu pelajar, pas poto dan sampul buku rapor enggak akan sebesar itu," kata AS saat dihubungi Minggu 4 Desember 2022.(rd dani r nugraha).

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti