Disnaker Jabar Terima 60 Laporan Pelanggaran Perusahaan Terkait THR

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Disnakertrans)menegaskan akan terus memantau penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) perusahaan.

Disnaker Jabar Terima 60 Laporan Pelanggaran Perusahaan Terkait THR
Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi saat menghadiri acara simbolis penyerahan THR 2023 sebagai kepatuhan perusahaan terhadap pembayaran THR oleh perusahaan kepada buruh dengan tepat waktu dan tepat jumlah di Kawasan Industri Katapang, Kabupaten Bandung, Kamis, 13 April 2023. (Foto Antara)

Berbeda jika pada tujuh hari jelang Lebaran, THR belum juga dibayarkan maka perusahaan-perusahaan yang diadukan akan ditindaklanjuti oleh Disnakertrans Jawa Barat. "Mereka akan berkoordinasi dengan Disnakertrans kota dan kabupaten," katanya.

Rachmat menuturkan, pada tahun 2022 lalu sebanyak 300 perusahaan telah dilaporkan melanggar kepatuhan pembayaran THR.

"Bersyukur hampir seluruhnya terselesaikan namun ada satu perusahaan yang sampai dibawa ke pengadilan," imbuhnya.

Baca Juga : DBMPR Jabar Pastikan Jalan Provinsi Siap Dipakai Mudik

Meskipun demikian mayoritas perusahaan di Jawa Barat patuh membayar THR pada karyawan mereka dan saat ini ada 127.000 perusahaan besar kecil dan menengah di Jawa Barat.

Lebih lanjut ia mengatakan sesuai edaran Kementerian Tenaga Kerja, maka pemda wajib mengawal THR untuk dapat ditindaklanjuti surat imbauan gubernur agar perusahaan atau pemberi kerja untuk memberikan THR tepat waktu dan jumlah.
 
"Hari ini, kami ingin memberikan pemahaman di Jawa Barat THR selain merupakan kewajiban, THR bisa memberikan dampak terhadap perusahaan dengan meningkatnya produktifitas dan daya saing perusahaan," tegasnya.
 
Sehingga pihaknya terus mendorong perusahaan untuk membayarkan THR keagamaan untuk para pekerja secara tepat waktu dan tepat jumlah.***
 

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto