Disnakertrans Jabar Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat Terkait Perumusan UMP

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan mengaku, hingga ini pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah pusat mengenai perumusan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

Disnakertrans Jabar Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat Terkait Perumusan UMP
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan mengaku, hingga ini pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah pusat mengenai perumusan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024./ilustrasi

INILAHKORAN, Bandung – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan mengaku, hingga ini pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah pusat mengenai perumusan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang nantinya merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan kata Teppy belum juga rampung, kendati penetapan UMP maupun Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) bakal dilakukan akhir November ini.

“Saat ini kita masih menunggu tentang cara perhitungannya, karena saat ini sedang dalam proses rancangan,” ujarnya Senin 6 November 2023.

Baca Juga : Relawan 86 Indramayu Siap Dukung Haru Suandharu Maju di Pilgub Jabar 2024

Mengenai keinginan buruh yang berharap ada kenaikan 15 persen baik untuk UMP maupun UMK, Teppy mengatakan sejauh ini belum ada penyampaian langsung kepada Disnakertrans Jabar. Kendati tidak menutup kemungkinan kata dia, para buruh langsung menyuarakan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Bey Machmudin.

“Kalau bentuk pernyataan langsung secara resmi ke Pemprov, langsung ke Pak Gubernur mungkin iya. Ke kita, teman-teman (buruh) tidak ada yang langsung menyampaikan itu. Kita juga mengikutinya dari perkembangan informasi di media. Mungkin nanti saya pastikan lagi, apakah memang sudah ada (sikap gubernur), biasanya langsung didisposisikan ke kita sebagai masukan.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, penetapan UMP dan UMK paling cepat dilakukan pada 21 November mendatang dan selambat-lambatnya di akhir bulan, sesuai peraturan yang berlaku dalam menentukan besaran upah untuk 2024.

Baca Juga : Bey Machmudin Tinjau Alun-alun Karawang Hasil Revitalisasi

“Secara normalnya yang diatur, dari 21 sampai 30 (November),” tutupnya. (Yuliantono)***


Editor : JakaPermana