Ditegur Satpol PP, Resto Burger di Bandung Tak Tujukan Itikad Baik

Resto burger yang terletak di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, masih juga membandel meski Satpol PP Kota Bandung sudah melayangkan teguran lisan pertama karena bangunan resto itu telah dinilai melanggar aturan Dinas Cipta Bintar dan dikuatkan pula oleh putusan pengadilan.

Ditegur Satpol PP, Resto Burger di Bandung Tak Tujukan Itikad Baik
Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi/Caesar Yudistira

Sebelumnya, Keputusan Wali Kota Bandung (Kepwal) yang mengatur tentang pembongkaran bangunan itu sudah diterbitkan dan diserahkan ke Satpol PP Kota Bandung pada tanggal 27 Oktober lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus itu bermula ketika salah seorang warga Kota Bandung, Norman Miguna, menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang resto burger. Akibatnya, dia harus berpindah tinggal di tempat lain.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung lalu memutus pemilik bangunan berinisial Hendrew Sastra Husnandar terbukti melakukan perusakan dan mendirikan resto burger tak sesuai aturan hingga menghalangi akses masuk ke rumah. Putusan itu lalu diperkuat hingga di tingkat peradilan selanjutnya.*** (Caesar Yudistira)

Baca Juga : Berharap Geliat Objek Wisata Lembang Setelah Kereta Cepat Whoosh Beroperasi

Halaman :


Editor : JakaPermana