Ditolak Jabar, Pembangunan Jalan Puncak II Diambil Alih Pemerintah Pusat?

Proyek pembangunan jalan Poros Tengah Timur (PTT) atau Puncak II yang dimulai dari Kecamatan Citeureup-Babakan Madang-Sukamakmur sepanjang kurang lebih 48,5 Km tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemprov Jabar.

Ditolak Jabar, Pembangunan Jalan Puncak II Diambil Alih Pemerintah Pusat?
Foto: Reza Zurifwan

Politisi Partai Gerindra yang menjabat di Komisi V DPR ini menambahkan, untuk Tahun 2021 untuk menanggulangi kemacetan lalu lintas di Jalan Raya Puncak, KemenPU-PR melalui Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional (BBPJN) VI akan melebarkan Jalan Puncak tersebut.

"Walaupun saya anggap bukan solusi terbaik dalam mengurai kemacetan lalu lintas di Jalan Raya Puncak, tetapi kita tetap apresiasi langkah eksisting atau pelebaran Jalan Raya Puncak tersebut tentunya sambil berupaya agar pembangunan Jalan Puncak II bisa dibiayai pemerintah pusat pada Tahun 2022 mendatang," tambahnya. (Reza Zurifwan)

Baca Juga : Jalan R3 Dilanjut, Penyelesaian Lahan Tahap III Ditargetkan Akhir 2021

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani