DJP Jabar I Sosialisasikan Aturan Pajak Emas ke APEPI dan APPI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak alias DJP Jabar I bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Emas Perhiasan Indonesia (APEPI) Jabar/Bandung Raya dan Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) Perwakilan Jabar menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 48/2023 di Gedung Harapan Kasih, Kamis 14 September 2023.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak alias DJP Jabar I bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha emas Perhiasan Indonesia (APEPI) Jabar/Bandung Raya dan Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) Perwakilan Jabar menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 48/2023 di Gedung Harapan Kasih, Kamis 14 September 2023.
Kepala Kanwil DJP Jabar I Erna Sulistyowati mengatakan, terbitnya PMK Nomor 48/2023 yang berlaku mulai 1 Mei 2023 itu merupakan pembenahan ketentuan perpajakan sektor emas dari hulu sampai dengan hilir.
“Tujuan aturan PMK Nomor 48/2023 ini yaitu untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan dan kesederhaan dalam pemungutan atau pemotongan PPh dan/atau pemungutan PPN atas penjualan/penyerahan emas dan perhiasan,” kata Erna.
Dia menyebutkan, setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja DJP Jabar I pun telah melakukan identifikasi wajib pajak sektor emas. Hal itu dilakukan untuk memastikan klasifikasi lapangan usaha (KLU) setiap wajib pajak itu sesuai.
“KPP juga memberikan edukasi tentang PMK Nomor 48/2023 ini kepada wajib pajak,” tambahnya.
Sedangkan, penyuluh pajak Rudy Rudiawan menjelaskan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) untuk setiap transaksi emas perhiasan, emas batangan, maupun perhiasan lain sejenis bukan merupakan hal yang baru karena sudah ada sejak lama. Namun, dengan terbitnya PMK Nomor 48/2023 itu pemerintah lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan dalam transaksi emas.
“PMK ini juga memberi kabar gembira karena terjadi penurunan tarif untuk PPh pasal 22 dari 0,45% menjadi 0,25% dan PPN dari tarif efektif 2% menjadi 1,1% dan 1,65%. Diharapkan dengan hadirnya PMK Nomor 48/2023 selain dapat menambah penerimaan negara juga dapat lebih memberikan keadilan dan kemudahan bagi seluruh pedagang emas,” tuturnya.
Menurutnya, PMK Nomor 48/2023 diterbitkan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak, terutama pengusaha di bidang emas. Untuk itu, diharapkan semua wajib pajak dapat melaksanakan ketentuan sehingga tercipta iklim usaha yang lebih kondusif dan berkeadilan.
“Kami berharap bagi toko/pengusaha emas yang belum terdaftar sebagai PKP (pengusaha kena pajak) agar segera mendaftarkan PKP sesuai PMK tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua APEPI Jabar/Bandung Raya Kalim Adiguna menuturkan pihaknya mendukung asas keadilan dan kepastian hukum dalam pungutan PPh dan PPN mulai dari hulu sampai hilir tersebut.
“Kami mendukung dengan aturan ini. Aturan pajak emas ini merupakan upaya pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat. Kami berharap aturan ini bisa melindungi sektor emas dari persaingan yang tidak sehat, di mana pelaku usaha yang tidak patuh mengambil keuntungan lebih besar dalam melakukan kegiatan usaha,” ujar Kalim.***
Editor : Doni Ramdhani
