DJP Jabar I Sosialisasikan Aturan Pajak Emas ke APEPI dan APPI 

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak alias DJP Jabar I bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Emas Perhiasan Indonesia (APEPI) Jabar/Bandung Raya dan Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) Perwakilan Jabar menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 48/2023 di Gedung Harapan Kasih, Kamis 14 September 2023.

DJP Jabar I Sosialisasikan Aturan Pajak Emas ke APEPI dan APPI 
Kepala Kanwil DJP Jabar I Erna Sulistyowati mengatakan, terbitnya PMK Nomor 48/2023 yang berlaku mulai 1 Mei 2023 itu merupakan pembenahan ketentuan perpajakan sektor emas dari hulu sampai dengan hilir. (doni ramdhani)

INILAHKORAN, Bandung - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak alias DJP Jabar I bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Emas Perhiasan Indonesia (APEPI) Jabar/Bandung Raya dan Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) Perwakilan Jabar menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 48/2023 di Gedung Harapan Kasih, Kamis 14 September 2023.

Kepala Kanwil DJP Jabar I Erna Sulistyowati mengatakan, terbitnya PMK Nomor 48/2023 yang berlaku mulai 1 Mei 2023 itu merupakan pembenahan ketentuan perpajakan sektor emas dari hulu sampai dengan hilir.

“Tujuan aturan PMK Nomor 48/2023 ini yaitu untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan dan kesederhaan dalam pemungutan atau pemotongan PPh dan/atau pemungutan PPN atas penjualan/penyerahan emas dan perhiasan,” kata Erna.

Dia menyebutkan, setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja DJP Jabar I pun telah melakukan identifikasi wajib pajak sektor emas. Hal itu dilakukan untuk memastikan klasifikasi lapangan usaha (KLU) setiap wajib pajak itu sesuai. 

“KPP juga memberikan edukasi tentang PMK Nomor 48/2023 ini kepada wajib pajak,” tambahnya.

Sedangkan, penyuluh pajak Rudy Rudiawan menjelaskan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) untuk setiap transaksi emas perhiasan, emas batangan, maupun perhiasan lain sejenis bukan merupakan hal yang baru karena sudah ada sejak lama. Namun, dengan terbitnya PMK Nomor 48/2023 itu pemerintah lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan dalam transaksi emas.

“PMK ini juga memberi kabar gembira karena terjadi penurunan tarif untuk PPh pasal 22 dari 0,45% menjadi 0,25% dan PPN dari tarif efektif 2% menjadi 1,1% dan 1,65%. Diharapkan dengan hadirnya PMK Nomor 48/2023 selain dapat menambah penerimaan negara juga dapat lebih memberikan keadilan dan kemudahan bagi seluruh pedagang emas,” tuturnya. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani