DPRD Jabar Minta Kewenangan Registrasi Pendataan Pajak Kabupaten Purwakarta Satu Atap

Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Sugianto Nanggolah meminta kewenangan registrasi pendataan pajak kendaraan kembali ke Samsat, kala melakukan kunjungan kerja di Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Kabupaten Purwakarta, Kamis, (3/9/2020).

DPRD Jabar Minta Kewenangan Registrasi Pendataan Pajak Kabupaten Purwakarta Satu Atap

INILAH, Bandung – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Sugianto Nanggolah meminta kewenangan registrasi pendataan pajak kendaraan kembali ke Samsat, kala melakukan kunjungan kerja di Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Kabupaten Purwakarta, Kamis, (3/9/2020).

Dia mengatakan, meski pendapatan PPPD Kabupaten Purwakarta sudah mencapai 50% selama adaptasi kebiasaan baru (AKB), mekanisme pemeriksaan pajak kendaraan masih ditarik oleh Polrestabes. Padahal kata dia, seharusnya tugas tersebut menjadi kewenangan Samsat.

“Registrasi dan pengesahan pajak seperti ini membuat pendapatan menjadi tersendat. Seharusnya Polres mengembalikan kewenangan registrasi pendataan pajak itu kepada samsat terkait,” kata Nanggolah.

Baca Juga : Tanggap Bencana di Masa Pandemi, BPBD Siapkan Protokol Kesehatan di Daerah Pengungsian

Nanggolah berharap, ada perbaikan terkait hal tersebut guna memudahkan pendataan dalam pendapatan daerah, khususnya di Kabupaten Purwakarta. Seperti di daerah lain, dimana kewenangan perhitungan pajak kendaraan diberikan sepenuhnya kepada Samsat.

“Saya berharap pendataan pajak seperti hanya dilakukan satu atap yaitu di Samsat. Jangan dipindahkan ke Polrestabes begini. Ini sesungguhnya menjadi memperlambat pendapat daerah kita,” tandasnya. (Yuliantono)

 

Baca Juga : Wagub Jabar Tinjau Implementasi Pergub Nomor 60 di Kabupaten Garut


Editor : Bsafaat