DPRD Kabupaten Bogor Panggil Wajib Pajak yang Nunggak, Termasuk Pengusaha Tempat Karaoke
Berawal dari defisitnya APBD TA 2023, Komisi III DPRD Kabupaten Bogor mencoba menggali potensi dari sejumlah wajib pajak sebagai bentuk pendapatan asli daerah (PAD).
Sastra melanjutkan, jajarannya juga terus meneliti potensi 'kebocoran' pajak daerah, hingga tak menutup kemungkinan jajarannya akan memanggil pelaku usaha lainnya.
"Kalau omsetnya besar tetapi nilai pembayarannya pajaknya kecil atau tak seimbang maka pelaku usaha dan UPT Bappendanya akan kami panggil," lanjut Sastra.*** (reza zurifwan)
Baca Juga : Girder Mulai Dipasang, Bro Ron Dapat Tugas Finishing Jembatan Otista
Halaman :