DPRD Matangkan Raperda Pelayanan Air Minum 

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor tengah dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor. Tahap saat ini melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersamaan berbagai elemen masyarakat termasuk Forum Komunikasi Pelanggan di Ruang Paripurna DPRD Kota Bogor pada Rabu (3/3/2021) sore.

DPRD Matangkan Raperda Pelayanan Air Minum 
istimewa

"Kemudian terkait tarif tidak dibahas hanya mengenai biaya beban tetap yang memang sesuai Permendagri 71/2016," terangnya.

 

Rivelino menjelaskan, pihaknya pasti akan melakukan pembahasan kembali bersama Pansus setelah dibahasnya pasal per pasal dalam raperda tersebut.

 

"Iya masih butuh pembahasan lagi," ujarnya.

 

Ditempat yang sama, Wakil Ketua Pansus, Rusli Prihatevy mengatakan, layanan ini kan sebenarnya turunan daripada aturan yang mana dari PDAM menjadi Perumda, tentunya turunan kebawah nya harus disesuaikan salah satunya adalah berkenaan dengan produk layanan air minum. Ini sangat penting, tadi sudah dibahas bahwa RDP langkah DPRD ingin mendapatkan masukan dari masyarakat tentunya dalam menyikapi langkah dari penyempurnaan perda pelayanan air minun


Editor : JakaPermana