DPRD Tetapkan Perda PMP PPJ, Dua Pasar Segera Direvitalisasi 

DPRD Kota Bogor menetapkan Peraturan Daerah (Perda) baru Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ)

DPRD Tetapkan Perda PMP PPJ, Dua Pasar Segera Direvitalisasi 
INILAHKORAN, Bogor - DPRD Kota Bogor menetapkan Peraturan Daerah (Perda) baru Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) dalam masa sidang pertama tahun 2022 pada rapat paripurna yang digelar Selasa 18 oKTOBER 2022 sore.
Perumda PPJ Kota Bogor mendapatkan tiga aset lahan yaitu Pasar Warung Jambu blok C atau lahan eks Angkahong, lahan pasar Taman Kencana dan Plaza Bogor. Langkah selanjutnya PPJ segera merevitalisasi dua pasar.
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, menerangkan, persetujuan atas penetapan perda baru ini sudah melalui hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat, sehingga ia berharap perda ini bisa segera diimplementasikan, agar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Bogor.
"Penyertaan aset daerah kepada Perumda PPJ diharapkan dapat meningkatkan kinerja PPJ agar mampu menumbuhkan perekonomian kerakyatan maupun peningkatan pendapatan daerah", tegas Atang. .
Sementara itu, Ketua tim Pansus Perda tentang PMP Perumda PPJ, Zaenul Mutaqin, mengungkapkan terdapat poin penting didalam perda yang ditetapkan ini, diantaranya adalah DPRD Kota Bogor menetapkan belanja pegawai paling banyak 35 persen dari belanja tiap tahunnya paling lama tiga tahun.
"Kemudian kedua, PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya hanya berisikan modal berupa tanah dan bangunan dari tiga pasar, yaitu pasar Jambu Dua, Pasar Taman Kencana dan Plaza Bogor. Kemudian ketiga, Perumda PPJ wajib menyetorkan deviden yang menjadi hak daerah kota paling sedikit 55 persen dari laba Perumda PPJ setiap tahun anggaran," tuturnya.
"Mudah-mudahan PMP Perumda PPJ bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk memajukan perekonomian dari sektor pasar yang ada di Kota Bogor," tambah Zaenul.
Terpisah, Direktur Utama Perumda PPJ Kota Bogor, Muzakkir menerangkan, pihaknya terimakasih kepada tim yang terlibat Pansus, Banmus, kepada para anggota DPRD hingga di Paripurna kan. Terimakasih juga kepada Wali Kota Bogor Bima Arya, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Sekda Kota Bogor, bagian hukum, bagian ekonomi, Diskop UMKM Dagin Kota Bogor, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan semua yang terlibat dalam proses PMP ini.
"Jadi kemarin malam sudah diputuskan tiga aset di PMP kan kepada PPJ, lahan pasar Warung Jambu Dua sekitar 7.000 meter persegi, tanah Pasar taman kencana 2.500 meter persegi dan Plaza Bogor. Sudah diserahkan ke kami, berdasarkan business plan awal tahun makan selanjutnya segera direvitalisasi," bebernya.
Muzakkir memaparkan, tahun ini rencananya prosesnya dua dahulu, pasar Jambu Dua dan Plaza Bogor. Revitalisasi masuk kategori pasar besar akan digunakan investor, Jambu Dua akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga dan Plaza Bogor akan dikerjasamakan. Jadi sama dengan blok F, konsen kami memang dari awal lebih kepada aset, meski uang Rp5 miliar tidak dimasukkan. 
"Kami akan gunakan Rp5 miliar untuk unit bisnis. Disaat rapat dengan Pansus, kami menyampaikan dari anggaran dahulu ada satu pasar yang belum bisa dieksekusi atau dibangun karena ada alas hak yang belum selesai yaitu di pasar Cunpok atau pasar Padasuka. Ada mencuat wacana kalau bisa digunakan, kami revisi rencana bisnis (Renbis) kami dan uang bisa digunakan dahulu," paparnya.
Muzakkir menjelaskan, karena namanya PMP anggaran bisa jadi tidak langsung ada di 2022, mungkin bisa jadi baru ada uangnya di tahun 2023. 
"Karena itu, kami tidak perlu meminta uang, memakai uang yang ada terlebih dahulu. Kami pikir ini jadi memungkinkan eksekusi lebih cepat menjadi Perda. Akhirnya bersepakat dengan Pansus digunakan uang yang ada dan akhirnya PMP itu dihilangkan dalam bentuk uangnya. Jadi lebih ke bentuk aset, Alhamdulillah. Ya, tinggal kami program yang dicanangkan bisa dieksekusi," pungkasnya. (Rizki Mauludi)


Editor : Ahmad Sayuti