Dua Orang Ngaku-ngaku Wartawan, Diduga Peras RT hingga Rp 50 Juta

Dua orang oknum yang mengaku wartawan ditangkap Unit Reskrim Polsek Leuwiliang yang diduga melakukan pemerasan kepada paguyuban Ketua RT maupun RW di Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.

Dua Orang Ngaku-ngaku Wartawan, Diduga Peras RT hingga Rp 50 Juta
Dua orang oknum yang mengaku wartawan ditangkap Unit Reskrim Polsek Leuwiliang yang diduga melakukan pemerasan kepada paguyuban Ketua RT maupun RW di Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.
INILAHKORAN, Leuwiliang-Dua orang oknum yang mengaku wartawan ditangkap Unit Reskrim Polsek Leuwiliang yang diduga melakukan pemerasan kepada paguyuban Ketua RT maupun RW di Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.
Dua orang oknum yang mengaku wartawan itu berinisial YA dan Z, dia diduga mengancam akan memberitakan terjadi potongan dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos), jikalau tidak memberikan sejumlah uang.
Karena rasa takutnya, Paguyuban Ketua RT maupun RW pun menyediakan uang, tetapi karena sebelum penyerahan korban melaporkan kw pihak kepolisian, hingga Unit Reskrim Polsek Leuwiliang pun mengamankan  dua orang terduga  pelaku.
"Berdasarkan laporan korban pemerasan, Unit Reskrim Polsek Leuwiliang akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku oknum yang mengaku wartawan yaitu YA dan Z," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin kepada wartawan, Sabtu, (14/01/2023).
AKBP Iman Imanudin menerangkan kedua terduga pelaku pemerasan akan dijerat dengan pasal 368 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun penjara.
Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto menuturkan bahwa kedua orang terduga pelaku yang mengaku sebagai awak media  tersebut sudah kita amankan, setelah melakukan pemerasan dengan memintai sejumlah uang kepada ketua RW di desa Sibanteng. Tuturnya
"Jadi Kedua oknum tersebut mengancam akan memberitakan adanya dugaan praktek pungutan liar dan bantuan sosial program pemerintah yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk warga, dan akan menyebarkan Video perdebatan antara Ketua RW dan oknum yang mengaku sebagai  awak media tersebut ke media sosial dan hal tersebut pun akan di perkarakan," tutur Kompok Agus Supriyanto.
Ia menambahkan, bahwa  kedua oknum tersebut meminta uang sebesar Rp 50 Juta rupiah, karena rasa takut ketua RW yang dimintai  uang tersebut pun hanya sanggup memberikan sebesar Rp 15 juta  dan di berikan secara bertahap.
"Dari tangan terduga pelaku pemerasan tersebut berhasil kami amankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 10 juta rupiah, 2 ID Card Media , 2 unit Handphone dan 1 Unit Mobil," tambahnya. (Reza Zurifwan)


Editor : JakaPermana