Dua Tersangka Kasus Produksi Film Porno Nikah di Kantor Polisi

Kepolisian telah memfasilitasi dua tersangka kasus produksi film porno atau asusila, yakni SE (27) dan AT (30) untuk melangsungkan akad nikah di kantor penyidik Subdirektorat (Subdit) Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Dua Tersangka Kasus Produksi Film Porno Nikah di Kantor Polisi
Kepolisian telah memfasilitasi dua tersangka kasus produksi film porno atau asusila, yakni SE (27) dan AT (30) untuk melangsungkan akad nikah di kantor penyidik Subdirektorat (Subdit) Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya./antarafoto

Ade Safri menambahkan, meski ditahan bukan berarti hak untuk menikah seseorang hilang. Semua tahanan yang tengah menyandang status tahanan tetap memiliki hak untuk menikah.

"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan selalu siap memfasilitasi tahanan yang punya keinginan untuk menikah," katanya.

Mereka tinggal mengajukan permohonan saja. "Kami akan fasilitasi, seperti menyediakan tempat di kantor polisi dan petugas dari KUA-nya," katanya.

Ade Safri juga menjelaskan pernikahan yang dilakukan seorang tahanan tidak dilarang sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan. Sepanjang pernikahan tersebut dilangsungkan di kantor polisi tidak masalah karena lebih bertujuan untuk menjamin keamanan, seperti mencegah tahanan melarikan diri.

Kepolisian akan selalu siap memfasilitasi tahanan yang punya keinginan menikah. Hak tahanan untuk menikah ini sama dengan hak tahanan yang masih berstatus mahasiswa misalnya yang harus mengikuti ujian.

"Kita akan fasilitasi untuk pelaksanaan ujiannya dan berkoordinasi dengan pihak universitasnya jika memungkinkan dilakukan ujian via daring," kata mantan Kapolresta Surakarta tersebut.

Baca Juga : BPS Catat Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia Tahun 2023 Naik 166,12 Persen

Halaman :


Editor : JakaPermana