Dugaan Korupsi ASN dan Dua Kades di KBB, Memindahtangankan Lahan Pemerintah jadi Lahan Pribadi

Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi yang dilakukan ASN dan dua kades di KBB.

Dugaan Korupsi ASN dan Dua Kades di KBB, Memindahtangankan Lahan Pemerintah jadi Lahan Pribadi
ASN dan dua kades di KBB sebagai pelaku dugaan korupsi itu menjual tanah milik pemerintah tersebut. Lahan yang dipindahtangankan itu dijual ke masyarakat umum yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp30 miliar lebih. (ilustrasi/net)

Arif menyebut, dalam perkara tindak korupsi tersebut, komplotan itu menyebabkan kerugian sebesar Rp30 miliar lebih.

"Total kerugian Rp30.599.320.000," ucapnya.

Kepada empat orang tersangka, mereka disangkakan pasal 2, pasal 3 dan atau pasal 9 undang-undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat ke (1) KUHPidana.

Baca Juga : 56 Kepala Sekolah Jenjang SMP di KBB Melaksanakan Rotasi, Mutasi dan Promosi, Begini Pesan Kadisdik

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," katanya.

Dari hasil pemeriksaan pengembangan, para pelaku juga diketahui merupakan pelaku pengalihan tanah aset Desa, di Cikole, KBB pada 2021. Kasus itu pun dalam penanganan Ditreskrimsus Polda Jabar.*** (cesar yudistira)

Baca Juga : Lapor Disdik, Aplikasi Pengaduan Anak Sekolah

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani