Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo cs Segera Dimejahijaukan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan enam tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke penuntutan, agar dapat segera disidangkan.

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo cs Segera Dimejahijaukan
Foto: Antara

INILAH, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan enam tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke penuntutan, agar dapat segera disidangkan.

"Hari ini, tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti, Red) atas nama tersangka EP (Edhy Prabowo) dan kawan-kawan kepada tim JPU (jaksa penuntut umum). Sebelumnya, berkas perkara para tersangka dimaksud telah dinyatakan lengkap (P21)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/3/2021).

Dia mengatakan, penahanan terhadap enam orang tersebut beralih dan dilanjutkan oleh tim JPU masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 24 Maret 2021 sampai dengan 12 April 2021.

Baca Juga : KPK Panggil Gerombolan 12 Saksi Kasus Bansos

Tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF) di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP) di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD) di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Enam orang tersebut merupakan penerima suap dalam kasus tersebut.

Baca Juga : Putusan MK Kembalikan Hak Rakyat Kalsel dalam Memilih Pemimpin

Dalam waktu 14 hari kerja, kata Ali, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani