Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo cs Segera Dimejahijaukan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan enam tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke penuntutan, agar dapat segera disidangkan.

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo cs Segera Dimejahijaukan
Foto: Antara

"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," ujarnya pula.

Sebelumnya, selama proses penyidikan terhadap enam orang itu, telah diperiksa 157 saksi dari berbagai pihak di antaranya pihak internal di KKP dan dari unsur swasta, yaitu para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP Tahun 2020.

Sedangkan pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga : Gerindra Panaskan Lagi Mesin Politik untuk Kemenangan Denny Indrayana

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari US$103 ribu (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy Prabowo. (Antara)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani