Eks Wakil Kadin Jabar Minta Putusan Seadil-adilnya
Mantan Wakil Ketua Kadin Jabar Dony Mulyana meminta majelis agar memberikan putusan yang seadilnya. Terlebih dakwaan jaksa penuntut tidak terbukti.
Ferdy berharap, mudah-mudahan hakim bisa mendengar pledoinya, dan mudah-mudahan hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Sidang sendiri digelar secara virtual, dengan terdakwa Dony berada di Rutan Kebonwaru Bandung.
Ketua Majelis Hakim, Deni Arsan menjelaskan bahwa sidang akan kembali digelar Jumat (13/11/2020) besok dengan agenda putusan.
Baca Juga : Bangkitkan Sosial Ekonomi, Kota Bandung Luncurkan Rumah Cahaya Bangkit Coworking Space
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar menuntut mantan Wakil Kadin Jabar Dony Mulyana hukuman penjara selama dua tahun. Doni dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan subsider, pasal Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE. (Ahmad Sayuti)
Halaman :