Eks Wakil Kadin Jabar Minta Putusan Seadil-adilnya

Mantan Wakil Ketua Kadin Jabar Dony Mulyana meminta majelis agar memberikan putusan yang seadilnya. Terlebih dakwaan jaksa penuntut tidak terbukti. 

Eks Wakil Kadin Jabar Minta Putusan Seadil-adilnya
Foto: Ahmad Sayuti

INILAH, Bandung - Mantan Wakil Ketua Kadin Jabar Dony Mulyana meminta majelis agar memberikan putusan yang seadilnya. Terlebih dakwaan jaksa penuntut tidak terbukti. 

Hal itu diungkapkan Dony yang dibacakan tim kuasa hukumnya saat sidang pleidoi UU ITE di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (12/11/2020). 

Kuasa hukum terdakwa, Ferdy Rizky, menjelaskan dalam peradilan pidana dakwaan primair tidak terbukti. Begitu juga dengan dakwaan kedua.

Baca Juga : Foto: Bandung Menanam Jilid II

"Kami melihat dakwaan primair yang diajukan jaksa tidak terbukti. Untuk dakwaan Subsider terkait pencemaran nama baik,  kita bersebrangan dengan beberapa unsur," jelasnya usai sidang Pledoi, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis sore.

Dalam pembuktian oleh jaksa, tim pengacaranya tidak sependapat terhadap unsur tersebut. Terlebih, yang paling penting lagi unsur kesalahan tidak terbukti. Jadi ada hubungan sebab akibat dalam kasus Dony.

Dalam chat whatsapp oleh Dony, tidak ujug-ujug melakukan whatsap tersebut tanpa sebab. Dia diberhentikan tanpa melalui prosedur yang sah, dan berimbas diberhentikannya Tatan lewat Musprovlub.

Baca Juga : Aplikasi Ini Menjadi Solusi Penanggulangan Kemiskinan di Kota Bandung

"Kami melihat, klien kami ada goncangan emosional, sehingga kami kategorikan sesuai perbuatan pasal 49 ayat 2. Itu dapat dimaafkan,sesuai pasal tersebut," jelasnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani