Elektronifikasi Transaksi Diyakini Kemendagri Bakal Lipatgandakan PAD

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) R An An Andri Hikmat mengatakan, saat ini pihaknya menggenjot terkait elektronifikasi transaksi pemerintahan daerah guna menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).

Elektronifikasi Transaksi Diyakini Kemendagri Bakal Lipatgandakan PAD
Perluasan elektronifikasi transaksi pemerintahan daerah (ETPD) itu sesuai Keppres Nomor 3/2021 dan Permendagri Nomor 56/2021. Dua regulasi tersebut diakuinya mampu mendongkrak PAD secara signifikan. (doni ramdhani)

INILAHKORAN, Bandung - Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) R An An Andri Hikmat mengatakan, saat ini pihaknya menggenjot terkait elektronifikasi transaksi pemerintahan daerah guna menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).

Menurutnya, perluasan elektronifikasi transaksi pemerintahan daerah (ETPD) itu sesuai Keppres Nomor 3/2021 dan Permendagri Nomor 56/2021. Dua regulasi tersebut diakuinya mampu mendongkrak PAD secara signifikan.

Terlebih, elektronifikasi transaksi yang notabene akan meningkatkan PAD itu merupakan amanat UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta PP Nomor 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga : Naikkan NJOP PBB, Arsan Latif: Pemda KBB Tengah Berupaya Tingkatkan PAD

Secara umum, An An menyebutkan elektronifikasi transaksi itu mampu menekan kebocoran transaksi yang semula dilakukan menggunakan uang tunai. Sesuai aturan, elektronifikasi transaksi yang wajib dilakukan pemerintahan daerah yakni terkait dua hal utama yakni pendapatan dan belanja.

"Kalau transaksi dilakukan manual menggunakan uang cash, itu kan rawan bocor. Selain bisa mempercepat proses pembayaran, elektronifikasi transaksi ini bisa meningkatkan PAD. Kenapa? karena menghilangkan kebocoran," kata An An saat High Level Meeting & Capacity Building Elektronifikasi Transaksi Pemerintahan Daerah Tahun 2023 di Bandung, Senin 20 November 2023.

An An menuturkan, dengan elektronifikasi transaksi itu pemerintahan daerah membayar langsung melalui pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Di Jabarm pengelola RKUD itu yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb). Nantinya, mereka yang akan menjalin kolaborasi dengan e-commerce, merchant, dan fintech yang saat ini lumrah dijadikan kanal sistem pembayaran.

Baca Juga : BP2MI Gelar Sosialisasi Sosialisasi Pencegahan TPPO di Pangalengan Bandung

Disinggung mengenai dampaknya terhadap peningkatan PAD, dia menegaskan elektronifikasi transaksi itu akan memberikan penerimaan yang berlipatganda. Besarannya, kata dia, itu sesuai dengan potensi di masing-masing daerah.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani