Empat Terdakwa Kasus Korupsi Dana BOS Kemenag Jabar Dituntut 1 Hingga 6 Tahun Penjara 

Sidang tuntutan kepada para terdakwa korupsi dana BOS Kemenag Jabar berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu 14 Juni 2023.

Empat Terdakwa Kasus Korupsi Dana BOS Kemenag Jabar Dituntut 1 Hingga 6 Tahun Penjara 

Terhadap terdakwa Mila Karmil, yang merupakan mantan Manager Operasional CV Citra Sarana Grafika dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan dengan Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara.

Untuk terdakwa Muhammad Salman Alfarisi. Direktur CV Arafah sekaligus anaknya Euis Heryani ini dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Selain pidana badan, Salman dituntu membayar uang pengganti sebesar Rp 508 juta. Namun karena Salman sudah membayar Rp 300 juta, maka sisa pidana uang pengganti yaitu Rp 208 juta dengan ketentuan apabila ia tidak mampu membayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 9 bulan.

Dalam amar tuntutannya, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan terhadap keempat terdakwa yaitu tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun hal yang meringankan yaitu keempatnya mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan uang kepada negara senilai Rp 13 miliar dari pengurus KKMTS Jabar dan Rp 300 juta dari terdakwa Salman.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaannya. Sidang selanjutnya pun akan digelar pada Rabu (21/6/2023).

"Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan secara pribadi maupun dari penasehat hukum. Sidang selanjutnya akan digelar kembali pada pekan depan," tutup majelis.

Sebagaimana diketahui, kasus korupsi dana BOS Kemenag ini dibongkar Kejati Jabar pada Oktober 2022 silam. Perbuatan mereka dinyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 22.138.907.079 atau Rp 22 miliar.


Editor : Ahmad Sayuti