Empat Terdakwa Kasus Korupsi Dana BOS Kemenag Jabar Dituntut 1 Hingga 6 Tahun Penjara 

Sidang tuntutan kepada para terdakwa korupsi dana BOS Kemenag Jabar berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu 14 Juni 2023.

Empat Terdakwa Kasus Korupsi Dana BOS Kemenag Jabar Dituntut 1 Hingga 6 Tahun Penjara 

INILAHKORAN, Bandung - Empat terdakwa kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) MTs di lingkungan Kemenag Jawa Barat dituntut hukuman penjara bervariasi, mulai dari satu tahun hingga 6 tahun penjara. 

Sidang tuntutan kepada para terdakwa korupsi dana BOS Kemenag Jabar berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu 14 Juni 2023.

Para terdakwa kasus korupsi dana BOS Kemenag Jabar di antaranya Euis Heryani Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah (KKMTs) Jabar Tahun 2017-2018, lalu Ai Lathofah selaku Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah (KKMTs) Jabar Tahun 2017-2018, kemudia Mila Karmila (MK) selaku mantan Manager Operasional CV Citra Sarana Grafika dan Muhammad Salman Alfarisi (MSA) selaku Direktur CV Arafah sekaligus anaknya Euis, dituntut hukuman pidana masing-masing berbeda.

Baca Juga : Meski Tak Menyeluruh, Pemda KBB Mulai Lakukan Pengerjaan Perbaikan 18 Ruas Jalan di 10 Kecamatan ini

Untuk Euis dan Ai, mereka dituntut enam tahun penjara. Sementara untuk Mila dan Muhammad Salman Alfarisi dituntut satu tahun enam bulan Penjara.

Keempatnya pun dituntut telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair.

Untuk terdakwa Euis, selain pidana ada tambahan hukuman berupa denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Euis juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 3,175 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak mampu dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Baca Juga : DKPP Kota Bandung Terjunkan 100 Petugas Pantau Kesehatan Hewan Kurban

Sama dengan Euis, Ai juga di denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Selain pidana badan, Ai turut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 4,037 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak mampu dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti