Empat Terdakwa Kasus Korupsi Dana BOS Kemenag Jabar Dituntut 1 Hingga 6 Tahun Penjara
Sidang tuntutan kepada para terdakwa korupsi dana BOS Kemenag Jabar berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu 14 Juni 2023.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Empat terdakwa kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) MTs di lingkungan Kemenag Jawa Barat dituntut hukuman penjara bervariasi, mulai dari satu tahun hingga 6 tahun penjara.
Sidang tuntutan kepada para terdakwa korupsi dana BOS Kemenag Jabar berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu 14 Juni 2023.
Para terdakwa kasus korupsi dana BOS Kemenag Jabar di antaranya Euis Heryani Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah (KKMTs) Jabar Tahun 2017-2018, lalu Ai Lathofah selaku Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah (KKMTs) Jabar Tahun 2017-2018, kemudia Mila Karmila (MK) selaku mantan Manager Operasional CV Citra Sarana Grafika dan Muhammad Salman Alfarisi (MSA) selaku Direktur CV Arafah sekaligus anaknya Euis, dituntut hukuman pidana masing-masing berbeda.
Untuk Euis dan Ai, mereka dituntut enam tahun penjara. Sementara untuk Mila dan Muhammad Salman Alfarisi dituntut satu tahun enam bulan Penjara.
Keempatnya pun dituntut telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair.
Untuk terdakwa Euis, selain pidana ada tambahan hukuman berupa denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Euis juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 3,175 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak mampu dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sama dengan Euis, Ai juga di denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Selain pidana badan, Ai turut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 4,037 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak mampu dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Terhadap terdakwa Mila Karmil, yang merupakan mantan Manager Operasional CV Citra Sarana Grafika dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan dengan Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara.
Untuk terdakwa Muhammad Salman Alfarisi. Direktur CV Arafah sekaligus anaknya Euis Heryani ini dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Selain pidana badan, Salman dituntu membayar uang pengganti sebesar Rp 508 juta. Namun karena Salman sudah membayar Rp 300 juta, maka sisa pidana uang pengganti yaitu Rp 208 juta dengan ketentuan apabila ia tidak mampu membayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 9 bulan.
Dalam amar tuntutannya, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan terhadap keempat terdakwa yaitu tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun hal yang meringankan yaitu keempatnya mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan uang kepada negara senilai Rp 13 miliar dari pengurus KKMTS Jabar dan Rp 300 juta dari terdakwa Salman.
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaannya. Sidang selanjutnya pun akan digelar pada Rabu (21/6/2023).
"Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan secara pribadi maupun dari penasehat hukum. Sidang selanjutnya akan digelar kembali pada pekan depan," tutup majelis.
Sebagaimana diketahui, kasus korupsi dana BOS Kemenag ini dibongkar Kejati Jabar pada Oktober 2022 silam. Perbuatan mereka dinyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 22.138.907.079 atau Rp 22 miliar.
Adapun modus yang dilakukan eempat terdakwa yaitu dengan menggelembungkan dana atau mark-up untuk foto copy soal ujian dan lembar jawaban Try Out (TO) Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT) dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTS tahun 2017-2018. (Cesar Yudistira)
Editor : Ahmad Sayuti
