Fakta-fakta Kasus Penusukan Bocah di Cimahi, Kapolres Cimahi: Pelaku Sempat Berniat Kabur ke Kalimantan

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengungkap kronologis penangkapan Rizaldi Nugraha Gumilar tersangka penusukan PS (12) seorang anak di Jalan Mukodar, Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, pada Rabu 19 Oktober 2022

Fakta-fakta Kasus Penusukan Bocah di Cimahi, Kapolres Cimahi: Pelaku Sempat Berniat Kabur ke Kalimantan
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengungkap kronologis penangkapan Rizaldi Nugraha Gumilar tersangka penusukan PS (12) seorang anak di Jalan Mukodar, Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, pada Rabu 19 Oktober 2022./Agus Satia Negara
INILAHKORAN, Cimahi - Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengungkap kronologis penangkapan Rizaldi Nugraha Gumilar tersangka penusukan PS (12) seorang anak di Jalan Mukodar, Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, pada Rabu 19 Oktober 2022.
"Jajaran Satreskrim Polres Cimahi melakukan olah TKP setelah menerima laporan dari masyarakat. Kemudian, kita mendapat back up dari jajaran Direktorat Reserse Kriminal Polda Jabar untuk melakukan pengungkapan dan penangkapan kasus," katanya di Mapolres Cimahi, Senin 24 Oktober 2022.
Ia mengaku, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus ini pada hari pertama. Kemudian, hari kedua tepatnya pada tanggal 20-21 Oktober 2022 tim bergerak menyisir semua CCTV yang ada dilingkungan TKP karena memang tempatnya padat. 
"Akhirnya kita mengambil banyak rekaman CCTV untuk diambil datanya," ujarnya.
Dari rekaman CCTV tersebut, menurutnya, memberikan titiik terang siapa pelaku yang bisa diidentifikasi. 
"Selanjutnya, rekaman CCTV tersebut beredar di masyarakat yang kemudian kami mendapatkan beberapa informasi dari masyarakat yang mengaku mengetahui tersangka nama Rizaldi tersebut, karena masyarakat berempati," tuturnya.
Kemudian, lanjut dia, dari serangkaian informasi yang didapat dari masyarakat tersebut, tim terus bergerak. Selain dari CCTV, pihaknya pun mempelajari teman-temannya yang memberikan informasi yang akurat dan update. 
Termasuk, temannya yang saat bersama tersangka sedang meminum minuman keras.
"Dari hal itu, kami yakin bahwa tersangka atas nama Rizaldi Nugraha Gumilar yang kemudian mengekpose kepada rekan media siapa identitas tersangka meski kemarin belum tertangkap," bebernya.
Ia menyebut, sudah ada beberapa tempat yang pihaknya sentuh secara langsung, kurang lebih 5-6 tempat namun keberadaannya tidak dapat kami temukan. 
Bahkan, sambung dia, keluarganya pun mengaku tidak tahu keberadaan tersangka. 
"Tapi kami tidak bosan dan tidak lelah, seperti hari Minggu 23 Oktober 2022 kemarin kami mendapatkan informasi yang pasti di mana tersangka bersembunyi," sebutnya.
Kemudian, tim gabungan melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang ada di Sukasari, Kota Bandung dan tersangka ada di rumah tersebut dan bisa pihaknya bawa dan amankan di Polres Cimahi.
Lebih jauh ia menerangkan, saat penangkapan, petugas terpaksa mendobrak pintu rumah dan diketahui tersangka masih dalam keadaan tertidur.
"Namun pada saat pengembangan mencari barang bukti di beberapa tempat tersangka melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, sehingga terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur," terangnya
"Dan perlu diketahui, sebenarnya Senin ini yang bersangkutan akan melarikan diri ke Kalimantan dan barang bukti  yang digunakan baik sepeda motor, sangkur, baju, jas yang dipakai tersangka untuk mengelap darah dari sangkur tersebut bisa kita dapatkan semua," sambungnya.
Akibat perbuatannya, pasal yang disangkakan terhadap tersangka berlapis, yakni Pasal 340 juncto 339, juncto 338, juncto 365 ayat 3 KUHP, serta juncto ayat 340 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam maksimal pidana mati atau minimal 20 tahun penjara," ucapnya.*** (agus satia negara).***


Editor : JakaPermana