Fakta, KPK: Tingkat Kesadaran Pelaporan Gratifikasi Masih Rendah

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan tingkat kesadaran pelaporan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi oleh penyelenggara negara masih rendah.

Fakta, KPK: Tingkat Kesadaran Pelaporan Gratifikasi Masih Rendah
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. (antara)

Pelaporan gratifikasi bagi penyelenggara negara diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana penerimaan gratifikasi yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan ke lembaga antikorupsi paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C.

Pelapor bisa menggunakan aplikasi bernama "Gratifikasi Online" (GOL) yang bisa diakses melalui situs/laman https://gol.kpk.go.id. Aplikasi ini juga bisa diunduh melalui Play Store untuk pengguna android dan App Store bagi pemakai sistem operasi iOS. (antara)

Baca Juga : Wisata Ekstrem Menyusuri Tebing di Jembatan Ondo Langit

Halaman :


Editor : suroprapanca