Ferdy Sambo Hari Ini Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka oleh Bareskrim

Hari ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bakal melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo Hari Ini Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka oleh Bareskrim
Bareskrim bakal periksa Ferdy Sambo hari ini di Mako Brimob sebagai tersangka.

Perbuatan itu diancam dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, mereka juga terlibat dalam tindakan menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Empat dari tujuh tersangka telah menjalani sidang etik di Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan Kombes Pol Agus Nur Patria.

Baca Juga : Akibat Sopir Ngantuk, Tujuh Tewas Dalam Kecelakaan di Tol Semarang - Batang

Tiga tersangka telah dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dan ketiganya sama-sama mengajukan banding. Sedangkan untuk Kombes Pol. Agus Nur Patria, putusan etiknya akan dibacakan siang ini. (antara)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti