Ferdy Sambo Hari Ini Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka oleh Bareskrim

Hari ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bakal melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo Hari Ini Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka oleh Bareskrim
Bareskrim bakal periksa Ferdy Sambo hari ini di Mako Brimob sebagai tersangka.

INILAHKORAN, Jakarta – Hari ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bakal melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo.

Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo rencananya bakal dilakukan di Mako Brimob. Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tewasnya Brigadir J.

 "Pemeriksaan terhadap FS (Ferdy) direncanakan oleh penyidik Dit Siber hari ini di Mako Brimob," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Rabu 7 September 2022.

Baca Juga : DPR RI Sebut Kenaikkan BBM Bukti Kempemimpinan Jokowi Tak Pro Rakyat

 Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan, pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir.

 Ketujuh tersangka, yaitu mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

 Kemudian, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga : Netty Aher: Kenaikan BBM Mencekik Rakyat

Ketujuh tersangka terkait dalam tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti