Gapeka 2021 Diberlakukan, Pangkas Waktu Tempuh Perjalanan KA

Mulai Rabu (10/2/2021) mendatang, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan grafik perjalanan KA (Gapeka) 2021. Penetapan Gapeka 2021 itu menggantikan Gapeka 2019 yang sebelumnya digunakan.

Gapeka 2021 Diberlakukan, Pangkas Waktu Tempuh Perjalanan KA
istimewa

INILAH, Bandung - Mulai Rabu (10/2/2021) mendatang, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan grafik perjalanan KA (Gapeka) 2021. Penetapan Gapeka 2021 itu menggantikan Gapeka 2019 yang sebelumnya digunakan.

Manager Humas Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan, dengan perubahan itu secara umum waktu perjalanan kini semakin singkat. Sebagian KA pun mengalami perubahan jadwal keberangkatan

Gapeka merupakan pedoman pengaturan pelaksanaan perjalanan kereta api yang digambarkan dalam bentuk garis yang menunjukkan stasiun, waktu, jarak, kecepatan, dan posisi perjalanan kereta api mulai dari berangkat, berhenti, datang, bersilang, dan penyusulan, yang digambarkan secara grafis untuk pengendalian perjalanan kereta api.

Baca Juga : PHRI: 1.033 Hotel dan Restoran Tutup Permanen karena Covid-19

"Salah satu manfaat yang dapat dirasakan pelanggan pada Gapeka 2021 yakni efisiensi waktu perjalanan KA. Di wilayah Daop 2, efisiensi KA penumpang sebesar total 2.504 menit dan KA barang total 340 menit," kata Kuswardoyo, Minggu (7/2/2021).

Dia mencontohkan, untuk KA Malabar relasi Malang-Bandung waktu tempuhnya kini lebih singkat 150 menit. Dari sebelumnya 16 jam 16 menit, kini menjadi 13 jam 46 menit.

Kuswardoyo menuturkan, jumlah perjalanan KA penumpang di Daop 2 Bandung yang diakomodir pada Gapeka 2021 yakni sebanyak 116 perjalanan KA per hari. Sedangkan, perjalanan KA barang sebanyak 8 perjalanan KA per hari.

Baca Juga : Gaet Milenial, Pos Indonesia dan Kopnus Luncurkan Aplikasi Kopnuspos

Menurutnya, terdapat berbagai faktor yang melatarbelakangi perubahan Gapeka tersebut. Pertama, adanya dukungan prasarana berupa peningkatan kecepatan prasarana. Kedua, perubahan perka yakni adanya peningkatan kecepatan operasi pada kelas KA Argo dan kelas KA Eksekutif. Ketiga, adanya amanat UU Nomor 23/2007 dan PP Nomor 72/2009.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani