Garut Zona Merah, Pembatasan Pergerakan Masyarakat Diperketat
Bersama sebelas kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat, Kabupaten Garut kini ditetapkan sebagai daerah berisiko tinggi terjadi penularan Covid-19 atau zona merah.
"Kami mohon masyarakat tenang, tetapi waspada dan tingkatkan protokol kesehatan. Gunakan masker ! Membatasi kegiatan di rumah saja, di rumah saja !" pintanya.
Rudy menegaskan, para Aparatur Sipil Negara (ASN) hari ini diberlakukan bekerja dari rumah (work from home/WFH) seratus persen namun pelayanan tetap dilakukan dengan menggunakan sarana aplikasi zoom.
Rudy memastikan pihaknya bersiaga selama 24 jam dan akan melakukan langkah-langkah penyediaan oksigen dan obat-obatan demi penyelamatan berkaitan pelayanan di rumah sakit, puskesmas maupun tempat isolasi.
Baca Juga : Ngeri, Garut Kembali Cetak Rekor Tertinggi Kematian Akibat Covid-19
"Saya mohon maaf bilamana ada tempat wisata ditutup, tempat usaha dibatasi. Saya mohon maaf ! Ini adalah peraturan yang ada dan harus ditegakkan demi keselamatan kita semua !" tandasnya.(zainulmukhtar)
Halaman :