Garut Zona Merah, Pembatasan Pergerakan Masyarakat Diperketat

Bersama sebelas kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat, Kabupaten Garut kini ditetapkan sebagai daerah berisiko tinggi terjadi penularan Covid-19 atau zona merah. 

Garut Zona Merah, Pembatasan Pergerakan Masyarakat Diperketat
Foto; Zainulmukhtar

"Kami mohon masyarakat tenang, tetapi waspada dan tingkatkan protokol kesehatan. Gunakan masker !  Membatasi kegiatan di rumah saja, di rumah saja !" pintanya.

Rudy menegaskan, para Aparatur Sipil Negara (ASN) hari ini diberlakukan bekerja dari rumah (work from home/WFH) seratus persen namun pelayanan tetap dilakukan dengan menggunakan sarana aplikasi zoom. 

Rudy memastikan pihaknya bersiaga selama 24 jam dan akan melakukan langkah-langkah penyediaan oksigen dan obat-obatan demi penyelamatan berkaitan pelayanan di rumah sakit, puskesmas maupun tempat isolasi. 

Baca Juga : Ngeri, Garut Kembali Cetak Rekor Tertinggi Kematian Akibat Covid-19

"Saya mohon maaf bilamana ada tempat wisata ditutup, tempat usaha dibatasi. Saya mohon maaf ! Ini adalah peraturan yang ada dan harus ditegakkan demi keselamatan kita semua !" tandasnya.(zainulmukhtar)
 

Halaman :


Editor : Bsafaat