Gegara Sumardi DPO, Istri Hingga Atasannya Dipanggil Kejari Kabupaten Bogor

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja menghimbau agar tersangka Sumardi yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) segera menyerahkan diri.

Gegara Sumardi DPO, Istri Hingga Atasannya Dipanggil Kejari Kabupaten Bogor
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja /Reza Zurifwan
INILAHKORAN, Bogor-Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja menghimbau agar tersangka Sumardi yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) segera menyerahkan diri.
Sumardi diduga  terlibat dalam tindak pidana korupsi (Tipikor) bantuan bencana alam atau belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2017.
Hal itu, agar istri dan anak-anaknya tidak direpotkan akibat ulahnya, seperti dikirimkan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
"Kami sebelumnya sudah mengirimkan surat pemanggilan istri dan anak tersangka Sumardi yang bekerja di Kantor Pajak Pratama dan di salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mempertanyakan keberadaan tersangka Sumardi, namun karena alasan sakit, kedua orang tersebut tidak hadir di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," kata Dodi Wiraatmaja kepada wartawan, Senin, (29/08/2022).
Dodi Wiraatmaja menambahkan, selain istri dan anak tersangka Sumardi, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor juga akan segera dipanggil.
"Kami juga akan panggil Kepala Disdagin dan Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor, untuk mengetahui absensi atau kehadiran tersangka Sumardi selaku Sekretaris Disdagin Kabupaten Bogor. Kami menghimbau agar tersangka Sumardi menyerahkan diri dan kooperatif hingga tidak membawa-bawa keluarga dan kerabat kerjanya," tambah Dodi Wiraatmaja.
Sebelumnya, karena dianggap tidak kooperatif, seperti memenuhi panggilan ataupun memberikan kabar keberadaannya. Kejaksaan  Negeri Kabupaten Bogor akhirnya menjemput paksa tersangka Sumardi, baik di rumahnya maupun di Kantor Disdagin pada Selasa, (23/08) lalu.
Namun, ternyata tersangka Sumardi sudah tidak berada di rumahnya sejak seminggu lalu. Sementara itu sejak 29 Juli lalu, ia juga tidak pernah masuk kerja di Disdagin Kabupaten Bogor.
Oleh sebab itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pun segera menerbitkan surat DPO dan pencekalan tersangka Sumardi. Agar mantan Kabid Kedaruratan dab Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)  itylu tidak kabur ke luar negeri. (Reza Zurifwan)***


Editor : JakaPermana