GMNI Bandung Geruduk Kejati Jabar
Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indoensia atau GMNI Bandung menggeruduk gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Jumat 21 Juli 2023.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indoensia atau GMNI Bandung menggeruduk gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Jumat 21 Juli 2023.
Aktivis GMNI Bandung menggelar orasi dan juga membentangkan spanduk di pagar halaman Kejati Jabar itu menyuarakan dan menanyakan kasus korupsi yang mandeg dan juga soal kebisingan tempat hiburan malam yang menganggu warga sekitar.
Kasus korupsi yang diusung GMNI Bandung itu soal hibah Taman Pramuka dan revitalisasi Taman Pramuka yang menurut mahasiswa dinyatakan mandek karena sudah satu tahun tidak ada perkembangan. Namun, Kasipenkum Kejati Habar Sutan SP saat menerima mahasiswa menyebut tidak mandeg tapi berproses.
Selain kasus korupsi juga mahasiswa menyoal mengenai kebisingan di tempat hiburan malam yang telah menganggu tidur nyenyak warga. Seperti dikemukakan kordinator aksi GMNI Bandung Aril Anggrawan Ortega yang menyebutkan bahwa ada prosedur yang salah dilakukan Pemkot Bandung dalam mengelola tempat hiburan malam.
"Kebisingan ini bisa dihindari jika Pemkot Bandung mau menerapkan SOP secara benar," kata Aril.
Kebisingan tempat hiburan malam itu telah menganggu warga sekitar seperti beberapa waktu lalu tempat hiburan malam di Jalan Ranggamalela yang dikeluhkan keluarga besar Presiden ke 3 BJ Habibie yakni adik kandung almarhumah Ainun Habibie.
Adik Kandung Ainun Habibie itu merasa terganggu dengan aktivitas tempat hiburan malam yang selalu bising.
Hal yang sama juga baru baru ini dikeluhkan dengan aktivitas tempat hiburan malam Helens Bar dan beberapa tempat hiburan lainnya di kawasan Sukajadi yang sempat di protes warga, juga hingga didatangi anggota DPRD Kota Bandung.
Sempat mendapat teguran soal kebisingan tersebut dari Satpol PP Kota Bandung karena memang suaranya terdengar ke luar, apalagi Helens Bar itu aktivitasnya mulai malam hari hingga dinihari.
Suara dari tempat hiburan malam itu terdengar ke tetangga saat penghuninya tidur. Karena bising sehingga mereka terganggu dan tidak nyaman lagi atas kebisingan yang datang dari beberapa tempat hiburan di Sukajadi tersebut.
Aril Anggrawan yang juga ketua GMNI Bandung menyatakan aktivitas tempat hiburan malam hingga menganggu warga tersebut adanya andil pemerintah, salah satunya soal persetujuan bangunan yang dulu disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurutnya, IMB untuk tempat hiburan, harus memiliki persyaratan dan spesifikasi teknis yang memungkinkan operasional tempat hiburan itu berjalan tanpa menimbulkan ekses berupa kebisingan.
"Dari hasil investigasi di lapangan banyak ditemukan fakta fakta yang menguatkan dugaan proses ini tidak ditempuh," ujar Aril.
Dijelaskan Aril, sebagaimana diketahui bahwa ijin operasional resto di Kota Bandung maksimal harus sudah tutup pukul 22.00 WIB. Tapi dalam pelaksanaannya ditemukan banyak obyek yang memiliki label resto akan tetapi beroperasi sampai lewat tengah malam dan disertai kebisingan musik dugem dan penjualan minuman keras.
"Kondisi sekarang sangat memprihatinkan, walaupun sudah banak keluhan bahwa pemberitaan media masa tapi tidak ada satupun aparat penegak hukum yang bergerak untuk membuat terang dugaan peristiwa perbuatan yang melanggar hukum tersebut," katanya.
"Maka kami mendorong Kejati Jabar untuk melakukan supervisi pada instansi terkait agar bisa mempertanyakan hal tersebut sesuai kewenangannya," tambahnya.*** (cesar yudistira)
Editor : Doni Ramdhani

