Hadiah HUT ke-75 RI, 527 Napi Kasus Narkotika Dapat Remisi

Dari 738 orang, Lapas Narkotika Kelas 2A Gintung Cirebon memberikan remisi kepada 527 orang napi. Mereka yang tidak mendapatkan remisi itu terkait PP Nomor 99. 

Hadiah HUT ke-75 RI, 527 Napi Kasus Narkotika Dapat Remisi
Foto: Maman Suharman

INILAH, Cirebon - Dari 738 orang, Lapas Narkotika Kelas 2A Gintung Cirebon memberikan remisi kepada 527 orang napi. Mereka yang tidak mendapatkan remisi itu terkait PP Nomor 99. 

"Disamping itu, ada dua orang yang divonis hukuman seumur hidup. Sementara 31 orang sedang menjalani subsider berupa kurungan pengganti denda," kata Kalapas Narkotika Kelas 2A Gintung Jalu Yuswa Panjang, Senin (17/8/2020).

Jalu menjelaskan, untuk pemberian remisi itu jangka waktunya bervariasi. Ada yang tiga, empat, lima, dan enam bulan. Untuk total remisi enam bulan, tercatat ada 46 orang, lima bulan ada 151 orang, empat bulan 167 orang, tiga bulan 136 orang dan remisi dua bulan ada 27 orang.

Baca Juga : Ngeri, Tingkat Polusi Udara di Kabupaten Cirebon Tinggi

"Pemberian remisi sekarang berbebda dengan tahun lalu. Kita sekarang pakai protokol kesehatan jadi tidak pakai upacara secara langsung. Kalau remisi bebas sebenarnya ada lima orang, namun mereka harus menjalani subsider. Karena tidak membayar denda, maka denda diganti dengan kurungan," ucapnya.

Sementara untuk kunjungan keluarga napi, Jalu menyebutkan tetap memakai protokol kesehatan dan belum bisa melakukan tatap muka. Metodanya dengan memakai fasilitas virtual. Napi dipanggil dalam ruangan, dan keluarga melakukan jaringan telepon. Durasinya, sehari diberikan waktu 30 menit. Namun sehari sebelumnya, keluarga napi harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak Lapas.

"Tiap hari full kita buka, mulai senin sampai sabtu mas dari pagi sampai sore. Caranya ada di website kami. Keluarga tinggal ikuti arahan dari web. Kami sediakan 3 PC diruang layanan kami," ungkapnya.

Baca Juga : Purwakarta Bantu Buruh Korban PHK dengan Stimulus Modal Usaha Mandiri

Sementara itu, Bupati Cirebon Imron Rosyadi yang datang dalam acara pemberian remisi tersebut mengaku senang. Dia berharap, remisi bisa dipergunakan dengan baik, dan nanti kalau keluar dari tahanan, bisa hidup normal dengan masyarakat lainnya. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani