Hanya Tiga Parpol Yang Serahkan LPPDK Ke KPU Jabar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat sudah membuka posko Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sejak 26 April 2019. Namun, hingga 30 April 2019 hanya tiga partai politik yang menyerahkan LPPDK tersebut.

Hanya Tiga Parpol Yang Serahkan LPPDK Ke KPU Jabar
net

INILAH, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat sudah membuka posko Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sejak 26 April 2019. Namun, hingga 30 April 2019 hanya tiga partai politik yang menyerahkan LPPDK tersebut.

Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan KPU Jabar Reza Alwan Sovnidar mengatakan tiga partai yang sudah menyerahkan LPPDK dan 9 dari calon anggota DPD RI, padahal batas penerimaannya sampai 2 Mei 2019.

"Tingkat provinsi menerima laporan tersebut sampai tanggal 2 Mei, di tingkat kota/kabupaten juga sama progresnya lebih baik, partai yang sudah melaporkan ke kami yakni Golkar, PAN, dan Perindo. Sedangkan, PKS masih dalam proses," katanya saat ditemui di Kantor KPU Jabar, Selasa (30/4/2019).

Menurut Reza, LPPDK tersebut nantinya akan disampaikan ke Kantor Akuntan Publik untuk diaudit. Untuk DPD RI akan disampaikan ke Kantor Akuntan Publik di KPU RI, sedangkan tingkat Provinsi dan Kota/Kabupaten di KPU Jabar.

"Jadi LPPDK tersebut merupakan seluruh akumulasi penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dari peserta pemilu yang dihimpun parpolnya, dilaporkan dalam form LPPDK, bukan laporan pribadi dari calon melainkan calon ke parpol, parpol menyerahkan ke kami," ucapnya.

Reza menuturkan jika ada peserta pemilu yang tidak menyerahkan LPPDK atau terlambat menyerahkan, sanksinya anggota yang terpilih atau mendapat kursi tidak akan dilantik. Pihaknya juga sudah mengingatkan tentang penyerahan laporan tersebut agar tidak ada kekurangan dalam hal datanya.

"Jadi kalo di partai tersebut ada calon yang terpilih dapat kursi, tapi parpolnya tidak menyerahkan mereka tidak akan dilantik, DPD juga sama. Secara aturan melebihi batas waktu pun seperti itu, namun ada berita acara jika melebihi batas waktu berarti tidak memenuhi syarat formilnya. Dari jauh hari juga kami sudah membuat jadwal konsultasu terstruktur dan terjadwal," katanya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani