Haramkah Menato Tubuh bagi Kaum Perempuan?

SUDAH jamak dalam pergaulan modern saat ini, para wanita menato beberapa bagian tubuh mereka. Umumnya tato-tato itu dilakukan di bagian tangan, paha, perut, namun tak jarang pula hingga bagian-bagian yang lebih rahasia.

Haramkah Menato Tubuh bagi Kaum Perempuan?
Ilustrasi/Net

SUDAH jamak dalam pergaulan modern saat ini, para wanita menato beberapa bagian tubuh mereka. Umumnya tato-tato itu dilakukan di bagian tangan, paha, perut, namun tak jarang pula hingga bagian-bagian yang lebih rahasia.

Persoalannya, bolehkah wanita Muslim melakukannya? Bahkan tak jarang ada Muslimah yang berkata,"Bukankah tato itu indah, dan sebagaimana hadits Allah itu indah dan mencintai keindahan?" Justifikasi yang sedikit terasa dipaksakan.

Bertato yang dalam Bahasa Arab disebut al wasym ( ) adalah perbuatan yang hukumnya haram dalam agama Islam, berdasarkan beberapa hadits shahih, yang diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim dari Abdullah ibnu Masud,

Baca Juga : Seni Memahami Takdir

"Allah melaknat wanita-wanita yang menato dan meminta untuk ditato"

Tatto adalah menusuk-nusukkan jarum atau yang sejenisnya kepada kulit sehingga mengalirkan darah kemudian diberikan alkohol atau yang sejenisnya sehingga menjadi biru. Tato ini biasa dilakukan di tangan, wajah, badan bahkan kaki dan juga di bagian tubuh lainnya. Melakukan tato pada kulit adalah perbuatan yang diharamkan Allah swt, sebagaimana disebutkan didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Alqomah bahwasanya Rasulullah saw bersabda, "Allah melaknat orang-orang yang mentato dan yang minta untuk ditato." (HR. Bukhori)

Hal itu dikarenakan bahwa tato termasuk perbuatan yang merubah ciptaan Allah swt serta menjadikan ditempat tato itu najis dengan membekunya darah dikarenakan warna bahan tato itu.

Baca Juga : Takdir Allah Selalu Lebih Indah dan Terbaik

"Membuat tato haram berdasarkan adanya laknat dalam hadits, maka wajib menghilangkannya jika memungkinkan walaupun dengan melukainya. Kecuali jika takut binasa, (tertimpa) sesuatu, atau kehilangan manfaat dari anggota badannya maka boleh membiarkannya dan cukup dengan bertaubat untuk menggugurkan dosa. Dan dalam hal ini sama saja antara laki-laki dan wanita."

Halaman :


Editor : Bsafaat