Haramkah Menato Tubuh bagi Kaum Perempuan?

SUDAH jamak dalam pergaulan modern saat ini, para wanita menato beberapa bagian tubuh mereka. Umumnya tato-tato itu dilakukan di bagian tangan, paha, perut, namun tak jarang pula hingga bagian-bagian yang lebih rahasia.

Haramkah Menato Tubuh bagi Kaum Perempuan?
Ilustrasi/Net

Menurut hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih), ada hadits yang menerangkan:

Artinya: Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya, melakukan tato di wajahnya (mutawasshimah), menghilangkan rambut dari wajahnya, menyambung giginya, demi kecantikan, mereka telah mengubah ciptaan Allah.

Larangan tersebut juga termaktub dalam kitab hadits kumpulan Ibnu Majah, juz 2 no 1987. [mozaik.inilah.com]

Baca Juga : Mushab bin Umair, Seorang yang Membeli Akhirat

Halaman :


Editor : Bsafaat