Hari Ini, Garut Berlakukan Ganjil-genap di Jalan Ahmad Yani

Merealisasikan rekayasa lalu lintas dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kabupaten Garut, Pemkab Garut memberlakukan lalu lintas kendaraan nomor polisi (nopol) ganjil genap di ruas Jalan Ahmad Yani Kecamatan Garut Kota mulai Jum'at (6/8/2021) ini.

Hari Ini, Garut Berlakukan Ganjil-genap di Jalan Ahmad Yani

INILAH, Garut- Merealisasikan rekayasa lalu lintas dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kabupaten Garut, Pemkab Garut memberlakukan lalu lintas kendaraan nomor polisi (nopol) ganjil genap di ruas Jalan Ahmad Yani Kecamatan Garut Kota mulai Jumat (6/8/2021) ini.

Pengaturan ganjil genap di ruas jalan kawasan pusat kota Garut atau Pengkolan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Garut nomor 443.2/2472/Tapem, sebagai penyesuaian atas SE Bupati Garut Nomor 443.2/2442/Tapem tentang Pelaksanaan PPKM Level 4 di Kabupaten Garut.

Dalam SE, tertulis setiap warga yang memakai kendaraan melewati ruas Jalan Ahmad Yani (mulai simpang BNI - simpang Asia) dikenakan pemberlakuan lalu lintas ganjil genap dari mulai 6 Agustus hingga 9 Agustus 2021. Pemberlakuan ganjil genap tersebut hanya dilakukan pada pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Baca Juga : Sempat Turun, Kasus Aktif Covid-19 di Garut Naik Lagi Jadi 576

Penentuan ganjil genap sendiri dilakukan sesuai tanggal kalender dengan melihat satu (1) angka terakhir pada nopol kendaraan. Angka nol (0) dianggap genap. Untuk angka terakhir ganjil makia bisa dioperasikan pada tanggal ganjil. Sedangkan untuk angka genap maka dioperasikan untuk tanggal genap.

Pemberlakuan rekayasa ganjil genap tersebut dikecualikan untuk kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, ambulance/mobil jenazah, kendaraan tenaga kesehatan yang bertugas, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan untuk kondisi darurat, kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dan kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas.

Juga untuk angkutan logistik sembako, kendaraan Pimpinan Lembaga Negara, Ketua DPRD, dan Forkopimda, kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan berwarna merah, TNI dan Polri, serta kendaraan sesuai ketentuan lainnya.

Baca Juga : 3.000 Anak di Kabupaten Cirebon Jadi Target Vaksinasi

Pada PPKM Level 4 sebelumnya, di ruas Jalan Ahmad Yani dan ruas-ruas jalan lainnya di kawasan perkotaan Garut dilakukan penyekatan.(zainulmukhtar)

Halaman :


Editor : Bsafaat