Hentikan Penularan Covid 19 dengan Mematuhi Prokes

Untuk mengantisipasi lonjakan kasus penyebaran wabah virus corona atau Covid-19, perlu dilakukan pendekatan secara pentahelix.

Hentikan Penularan Covid 19 dengan Mematuhi Prokes
Dokumentasi (reza zurifwan)

INILAH, Bogor - Untuk mengantisipasi lonjakan kasus penyebaran wabah virus corona atau Covid-19, perlu dilakukan pendekatan secara pentahelix, yaitu melibatkan unsur pemerintah, akademisi, swasta, komunitas, masyarakat, dan media.

Satgas Penanganan  Covid-19  harus menekankan prinsip 3K (komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi) dengan pemerintah dan satuan tugas penanganan Covid-19 di daerah serta pemangku kepentingan.

Demi menekan laju peningkatan penyebaran Covid 19, pemerintah juga akan kembali meningkatkan operasi yustisi untuk mengawasi penegakan protokol kesehatan dan pembatasan mobilitas masyarakat.

Baca Juga : Divonis Bebas Murni, Terdakwa Iryanto Sujud Syukur

Lalu jumlah testing dan tracing juga akan terus ditingkatkan serta mengoptimalkan peran pos komando (posko) desa/kelurahan untuk memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro.

Wali Kota Depok Mohammad Idris menyampaikan di wilayahnya telah dibuat sejumlah peraturan untuk menangani Covid-19. Ada 13 peraturan wali kota, 43 surat keputusan, 8 surat edaran, dan 4 instruksi wali kota.

“Pemkot Depok juga membentuk Kampung Siaga berbasis RW yang kita beri stimulus dana Rp3 juta supaya mereka bergerak mencegah penularan Covid-19 di hulu,” terang Idris dalam Dialog Produktif KPCPEN, Jumat (18/6).

Baca Juga : Bima Sidak Malam, Dua Kafe Bandel Dikenai Sanksi Denda

Pemkot Depok sambungnya, juga sudah menstimulasi tingkat kecamatan dan lurah untuk menangani Covid-19. Selain itu, kerja sama dengan TNI/Polri juga efektif dalam menekan mobilitas warga di tingkat kelurahan.

Halaman :


Editor : suroprapanca