'Hilal' Pengajuan Pj Bupati Cirebon Belum Terlihat. Sinyal Tidak Ada Pengajuan Semakin Kuat

Batas akhir pengajuan Pj bupati tinggal tiga hari lagi. Artinya, tanggal 6 Desember ini adalah batas akhir pengajuan nama-nama Pj Bupati Cirebon ke Kemendagri.

'Hilal' Pengajuan Pj Bupati Cirebon Belum Terlihat. Sinyal Tidak Ada Pengajuan Semakin Kuat

"Kemungkinan karena agenda ketua dewan yang sangat padat. Rapat formasi saja tidak pernah lengkap. Sampai saat ini saya belum pernah dihubungi oleh calon Pj baik langsung maupun lewat telepon," jelasnya.

Namun Subhan mengaku khawatir, kalau saja pihak dewan benar-benar tidak mengajukan nama-nama Pj ke Kemendagri. Hal itu karena nanti, justru akan menjadi bahan penilaian kinerja DPRD Kabupaten Cirebon itu sendiri. Ini bisa berimbas kepada kiprah, tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Cirebon nantinya.

"Saya berharap kami bisa mengajukan nama-nama Pj bupati ke Kemendagri. Undang-undang kan memberikan kesempatan untuk mengajukan. Dewan itu tidak sendiri, masalah ini harus kolektif kolegial. Masih ada waktu tiga hari lagi," ucapnya.

Sayangnya, beberapa kali hal ini dikonfirmasikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Moch. Luthfi, yang bersangkutan tidak mau merespon. Pesan WhatsApp tidak dibalas apalagi telepon WhatsApp, hanya berdering dan tidak diangkat. Begitupun dengan Sekwan DPRD Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas, tidak merespon.

Seperti diketahui, waktu pengajuan nama-nama Pj Bupati Cirebon, pasca terbitnya surat Akhir Masa Jabatan (AMJ) bupati Imron, waktunya semakin mepet. Sementara  Pemprov Jabar, tertanggal 23 November sudah mengusulkan tiga nama Pj bupati/walikota ke Kemendagri. Tercatat, Kota Bogor, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut dan Kabupaten Cirebon, nama-nama Pj nya sudah diusulkan.

Sayangnya, untuk Kabupaten Cirebon  sendiri ternyata Pj. Gubernur Jabar tidak mengusulkan satupun birokrasi yang berasal dari pejabat Pemkab Cirebon. Tiga usulan dari Pj. Gubernur Jabar untuk Pj bupati cirebon ke Kemendagri yaitu, dua berasal dari Pejabat di Pemprov Jabar dan satu usulan lainnya berasal dari pejabat di Kemendagri. (maman suharman)


Editor : Ahmad Sayuti