Hukum Mandi Hujan Sunah, Benarkah?

TERDAPAT hadis yang menjelaskan bahwa ketika hujan turun rasulullah shallallahu alaihi wa alihi wasallam keluar hingga hujan tersebut sedikit membasahi beliau.

Hukum Mandi Hujan Sunah, Benarkah?

(Berkaitan dengan hadits tersebut, ini adalah) "Pasal disunnahkannya berdiri (di luar) ketika awal turun hujan dan mengeluarkan pelana (kendaraan) agar mengenai air hujan"

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata,

"Makna membuka bajunya adalah menyibaknya, yaitu menyibak sebagian tubuhnya. Dan makna "baru saja Allah ciptakan" ialah penciptaan dari Allah Taala dan maknanya hujan itu adalah rahmat, yakni rahmat yang baru saja Allah ciptakan, maka nabi shallallahu alaihi wa alihi sallam mengambil barakah (tabarruk) dari hujan tersebut. Konten hadits ini menjadi dalil bagi para ulama syafiiyyah bahwa pada awal turunnya hujan disunnahkan untuk menyibak tubuhnya -selain aurat- sehingga terguyur hujan".

Baca Juga : Inilah Onani yang Halal Menurut Syariat

Pernyataan bahwa disunnahkan berhujan-hujanan adalah hal yang belum pernah kami ketahui dari pendapat para ulama. Demikian, semoga bermanfaat. [muslim.or.id]

Halaman :


Editor : Bsafaat