Hukum Membuka Hijab di Hadapan Waria

KEBERADAAN wanita setengah pria (waria) adalah fenomena yang tak terelakkan dalam kehidupan masyarakat kita saat ini. Lepas dari sifat pembawaan, mereka sesungguhnya juga tumbuh dari lingkungan pergaulan yang memang jauh dari nilai-nilai Islam.

Hukum Membuka Hijab di Hadapan Waria
Ilustrasi/Net

Ulama yang lain tidak menganggap pengikutan sebagai syarat, yang menjadi pegangan hanyalah ketidakadaan syahwat pada diri seorang laki-laki. Wallahu taala alam. (Kitabun Nazhar fi Ahkamin Nazhar bi Hassatil Bashar, hal. 230)

Mukhannats

Mukhannats adalah laki-laki yang menyerupai wanita dalam tingkah laku, ucapan, dan gerakannya (Syarah Shahih Muslim 14/163, Fathul Bari 9/404). Karena mukhannats ini terhitung laki-laki yang tidak memiliki syahwat terhadap wanita, maka Rasulullah pada awalnya tidak melarangnya masuk menemui istri-istri beliau, ummahatul mukminin.

Baca Juga : Muslim Tapi tak Menampakkan Akhlak Mulia

Aisyah berkisah:"Dulunya ada seorang mukhannats biasa masuk menemui istri-istri Nabi , karena mereka menduganya termasuk laki-laki yang tidak memiliki syahwat terhadap wanita. Maka suatu hari Nabi masuk ke rumah sementara mukhannats ini berada di sisi sebagian istri beliau dalam keadaan ia sedang mensifatkan seorang wanita. "Wanita itu bila menghadap, menghadap dengan empat3 dan bila membelakang, membelakang dengan delapan4", katanya. Mendengar ucapannya yang demikian Nabi bersabda: "Aku semula tidak berpandangan orang ini tahu perkara wanita sampai seperti itu. Sama sekali ia tidak boleh lagi masuk menemui kalian". Kata Aisyah : "Mereka pun berhijab darinya." (HR. Muslim no. 2181)

Ummu Salamah bertutur: "Rasulullah r masuk ke rumahku sementara di sisiku ada seorang mukhannats. Aku mendengar mukhannats itu berkata kepada Abdullah bin Abi Umayyah (saudara laki-laki Ummu Salamah, pen.): "Wahai Abdullah! Jika besok Allah membukakan/ memenangkan Thaif5 untuk kalian, maka hendaklah engkau berupaya dengan sungguh-sungguh untuk mendapatkan putri Ghailan6, karena dia menghadap dengan empat dan membelakangi dengan delapan". Ucapannya yang demikian didengar oleh Rasulullah, maka beliau pun menetapkan:"Mereka (mukhannats) itu sama sekali tidak boleh masuk menemui kalian lagi." (HR. Al-Bukhari no. 4324 dan Muslim no. 21807)

Al-Imam An-Nawawi berkata: "Masuknya mukhannats ini pada awalnya menemui ummahatul mukminin telah diterangkan sebabnya di dalam hadits, yaitu mereka meyakini mukhannats ini termasuk lelaki yang tidak memiliki syahwat terhadap wanita sehingga ia boleh masuk menemui mereka. Ketika Rasulullah mendengar ucapan yang demikian darinya, tahulah beliau mukhannats ini ternyata punya syahwat terhadap wanita8, beliau pun melarangnya masuk ke tempat istri-istri beliau. Hadits ini menunjukkan dilarangnya mukhannats masuk ke tempat para wanita dan para wanita dilarang menampakkan perhiasan mereka di hadapannya. Hadits ini pun menerangkan mukhannats hukumnya sama dengan laki-laki (yang jantan/ gagah, tidak kewanita-wanitaan) yang senang dan berselera terhadap wanita, demikian pula hukum lelaki yang dikebiri dan dipotong dzakarnya, wallahu alam." (Syarah Shahih Muslim, 14/163)

Al-Muhallab berkata: "Nabi menghalangi mukhannats ini untuk masuk menemui para wanita (yang bukan mahramnya, pen.) ketika beliau mendengar ia menggambarkan ciri-ciri seorang wanita dengan penggambaran yang dapat membangkitkan gejolak dan gelora di dalam hati laki-laki. Maka beliau pun melarangnya masuk menemui istri-istri beliau agar jangan sampai si mukhannats ini menceritakan tentang mereka kepada manusia (laki-laki) sehingga gugurlah makna hijab (tidak ada lagi artinya berhijab dari laki-laki non mahram, pen.) (Fathul Bari, 9/406)


Editor : Bsafaat