Hukum Onani karena Istri Lagi Hamil Tua

PADA dasarnya laki-laki, apalagi yang telah beristri, pasti rikuh melakukan onani atau masturbasi. Persoalannya, bagaimana bila kondisinya istri sedang hamil tua dan berhalangan untuk berhubungan?

Hukum Onani karena Istri Lagi Hamil Tua

Oleh karena itu Ibnu Hazm memandang makruh mencari kesenangan dengan cara masturbasi karena untuk melakukannya tidak melibatkan orang lain. Secara umum Allah swt. telah menciptakan segala sesuatu dengan fitrahnya. Salah satu fitrah manusia adalah memenuhi kebutuhan seksual.

Dalam memenuhi kebutuhan seksual, bagi yang telah menikah dilakukan dengan isteri atau suaminya. Namun bagi yang belum mampu menikah padahal dorongan seksualnya sangat kuat-- maka boleh melakukannya sendirian alias masturbasi.

Demikian di antara pendapat Ibnu Hazm. Ibnu Abbas r.a. (seorang shahabat Rasulullah saw.) membolehkan masturbasi dengan alasan, karena sejumlah shahabat pernah melakukan masturbasi saat peperangan (jauh dari keluarga) dan Rasulullah saw. tidak melarangnya. Pendapat yang senada juga dikemukan oleh Ibnu Abbas.

Baca Juga : Bosan, Capek, Kehilangan Gairah Hidup?

Kesimpulannya, kalau kita ingin menjadi orang beriman yang mendapat kebahagiaan, jagalah kemaluan dan kehormatan. Bagi yang sudah menikah, penuhilah kebutuhan seksual dengan pasangannya. Namun bagi yang belum mampu menikah, akan lebih mulia dan terhormat dalam pandangan Allah swt. apabila bisa menjaga kemaluan dengan cara bertaqarrub diri (mendekatkan diri) kepada-Nya, misalnya dengan memperbanyak shaum sunah atau ibadah-ibadah lainnya.

Namun kalau kita sudah melakukan itu semua, ternyata dorongan seksual tetap menggebu-gebu hingga bisa menghantarkan pada dosa besar yaitu zina, dalam kondisi ini diperbolehkan melakukan masturbasi yang tujuannya hanya sekedar untuk meredakan gejolak syahwat. Wallahu Alam. [mozaik.inilah.com]

Halaman :


Editor : Bsafaat