Hukuman dengan Denda sangat Dekat dengan Judi

TIDAK semua kuis itu haram dan juga tidak semua undian itu haram. Yang haram hanya apabila ada unsur judinya, di mana syarat-syarat sebuah perjudian terjadi. Sedangkan kuis dan undian yang tidak terpenuhi syarat judi di dalamnya, tidak haram. Bahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seringkali mengundi para istrinya untuk ikut dalam peperangan. Padahal dengan undian itu, nasib mereka seperti sedang diperjudikan. Akan tetapi karena syarat terjadinya perjudian tidak tercukupi, undian itu buka judi.

Hukuman dengan Denda sangat Dekat dengan Judi
Ilustrasi/Net

Berangkat dari ketentuan ini, seandainya di dalam satu kelompok pengajian ada ketentuan untuk menghafal quran, kalau ada yang tidak menghafal dihukum denda, maka sebenarnya sudah sangat dekat dengan judi. Yaitu apabila uang denda itu dikembalikan kepada semua peserta pegajian, misalnya untuk membeli makanan dan sejenisnya. Praktek ini sama saja mereka bertaruh, yang kalau harus membayar kepada peserta lain. Tetapi seandainya uang denda itu tidak dikembalikan kepada peserta lain, tentu bukan termasuk judi.

Karena itu untuk amannya, sebaiknya hukuman dengan membayar denda sebaiknya dijauhkan, kecuali terkait dengan pelanggaran hukum negara. Sedangkan pelanggaran kecil dan yang terkait dengan kedisiplinan, sebaiknya digunakan hukuman yang tidak terkait dengan harta/ materi.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. [Ahmad Sarwat, Lc.]

Baca Juga : Hukum Menjual Daging, Kulit, dan lainnya

Halaman :


Editor : Bsafaat