ICW Minta Dewas KPK Awasi Kasus Bansos Covid19

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengawasi penanganan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

ICW Minta Dewas KPK Awasi Kasus Bansos Covid19
istimewa

INILAH,  Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengawasi penanganan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Permintaan ini disampaikan untuk memastikan tidak adanya upaya sistematis dari pihak manapun, termasuk internal KPK untuk menghalangi penanganan kasus ini.

"ICW meminta kepada Dewan Pengawas untuk mengawasi secara ketat penanganan perkara ini. Jangan sampai ada upaya-upaya sistematis atau intervensi dari internal KPK yang berusaha menggagalkan kerja tim penyidik," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (15/2/2021).

Baca Juga : Irjen Pol Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara

ICW pun mengingatkan internal KPK, termasuk pimpinan dan pejabat lainnya untuk tidak menghambat proses dengan melokalisir kasus suap ini berhenti pada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara.

"ICW mengingatkan agar jangan sampai ada oknum-oknum di internal KPK, entah itu Pimpinan, Deputi, atau pun Direktur, yang berupaya ingin melokalisir penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan paket sembako di Kementerian Sosial berhenti hanya pada mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara," kata Kurnia.

Permintaan kepada Dewas dan peringatan kepada pejabat KPK disampaikan lantaran ICW menilai KPK terkesan enggan memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui sengkarut kasus ini, termasuk mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus.

Baca Juga : JK: "Check and Balance" Penting dalam Pemerintahan Demokratis

Tim penyidik sempat menjadwalkan memeriksa Ihsan Yunus pada Rabu (27/1/2021). Namun, pemeriksaan itu urung dilakukan lantaran Ihsan yang kini duduk di Komisi II DPR mengklaim belum menerima surat panggilan dari penyidik. Hingga kini, tim penyidik belum menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Ihsan.

Halaman :


Editor : JakaPermana